Hewan Peliharaan BAB Sembarangan di Sekitar Rumah, Pemiliknya Wajib Bersihkan?

Hewan Peliharaan BAB Sembarangan di Sekitar Rumah, Pemiliknya Wajib Bersihkan?

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Minggu, 14 Jul 2024 11:00 WIB
Hotel Hewan Peliharaan
Ilustrasi kucing. Foto: Dok. Anabul Pet Center
Jakarta -

Sudah sifat alamiah, hewan buang kotoran sembarangan. Namun, untuk hewan peliharaan biasanya pemiliknya sudah menyediakan tempat khusus. Kondisinya akan berbeda jika hewan tersebut dibawa keluar oleh pemiliknya dan di perjalanan membuang kotoran. Biasanya pemiliknya tidak akan membersihkan kotoran di jalan padahal bisa merugikan orang lain. Jika sudah begini, bisakah warga yang dirugikan menuntut pemilik hewan tersebut?

Menurut Pengacara Muhammad Rizal Siregar jika kejadiannya hewan peliharaan BAB sembarangan di rumah tetangga atau di jalan, bukan termasuk tindakan pidana. Pemiliknya tidak dapat dituntut, tetapi tetangganya bisa memintanya untuk membersihkan kotoran tersebut.

"Tidak ada ketentuan ganti ruginya apabila hewan BAB sembarangan. Hanya membersihkan saja," kata Rizal kepada detikProperti pada Jumat (12/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Risiko ganti rugi bagi pemilik hewan peliharaan dapat dikenakan apabila hewan peliharaannya menimbulkan kerugian seperti merusak bagian dari properti, kendaraan, atau membahayakan jiwa.

Dalam Pasal 1365 KUH Perdata, dijelaskan bahwa setiap perbuatan yang membuat kerugian orang lain akibat kelalaiannya dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum (PMH).

ADVERTISEMENT

"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut." Bunyi Pasal 1365 KUH Perdata.

Selain karena kelalaian, pemilik hewan peliharaan juga bisa dikenakan hukuman pidana jika membahayakan orang secara sengaja dan memelihara hewan buas. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 340 RKUHP.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp 10 juta-red), setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan." bunyi pasal 340 RUU KUHP seperti yang dikutip dari detikcom.

Lebih lanjut, pemilik hewan peliharaan bisa terancam pidana 6 bulan penjara, jika melakukan hal berikut.

1. Menghasut hewan sehingga membahayakan orang;

2. Menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang;

3. Tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau

4. Memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.




(aqi/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads