Begini Cara Pecah Sertifikat Tanah Beserta Syarat dan Biayanya

Begini Cara Pecah Sertifikat Tanah Beserta Syarat dan Biayanya

Tim detikProperti - detikProperti
Minggu, 18 Agu 2024 17:54 WIB
Sertifikat Tanah.
Cara Pecah Sertifikat Tanah Foto: umsu.ac.id
Jakarta -

Pecah sertifikat tanah adalah proses mengeluarkan penerbitan bukti kepemilikan baru pada bagian tanah yang ditentukan. Proses ini biasanya dipakai ketika sebidang tanah ingin dijual atau sebagai bagian dari warisan.

Hal ini supaya tanah yang dijual clear atau ke depannya tidak akan ada sengketa tanah. Dalam pecah sertifikat tanah, kamu bisa melakukannya dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Selain itu, kamu juga bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing. Bagi kamu yang mau pecah sertifikat tanah, bisa simak syarat dan caranya berikut ini, dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN, Minggu (18/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Pecah Sertifikat Tanah

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat Asli
  6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  5. Alasan pemecahan

Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Biaya yang dikenakan variatif karena dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Kamu bisa melakukan simulasinya di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Adapun, penyelesaian pemecahan sertifikat tanah akan memakan waktu hingga 15 hari kerja.

ADVERTISEMENT

Cara Pecah Sertifikat Tanah

Kamu dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah. Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:

  1. Melengkapi persyaratan administrasi
  2. Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
  3. Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
  4. Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
  5. Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
  6. Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
  7. Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
  8. Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.
  9. Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

Itulah cara memecah sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

Lihat juga Video 'Sertifikat Dan Beli Tanah Atau Rumah Baru':

[Gambas:Video 20detik]

(dhw/dhw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads