Hewan Peliharaan Kotori Halaman Tetangga, Pemilik Harus Tanggung Jawab?

Hewan Peliharaan Kotori Halaman Tetangga, Pemilik Harus Tanggung Jawab?

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Minggu, 14 Jul 2024 07:10 WIB
kotoran kucing
Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Memelihara hewan di rumah bisa menjadi hiburan bagi pemiliknya. Namun, hewan peliharaan harus tetap dalam pengawasan karena jika dilepas bisa saja membuat kerusakan. Salah satu contohnya seperti mengotori pekarangan tetangga mulai dari buang kotoran, menginjak tanaman, atau menjatuhkan barang di halaman.

Kewajiban pemilik untuk menjaga hewan peliharaannya agar tidak membuat kerusakan di rumah tetangga sudah diatur dalam Pasal 1368 KUHPer dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut Pengacara Muhammad Rizal Siregar pemilik hewan bisa dikenakan sanksi karena perbuatan melanggar hukum (PMH).

"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut," sebut Pasal 1365 KUH Perdata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetangga yang dirugikan cukup mengumpulkan bukti jika kerusakan di pekarangan rumah perbuatan hewan tersebut. Kemudian, kamu bisa membuat laporan ke kepolisian untuk diproses.

"Kalau mau melaporkan ke polisi setempat, dan bs di gugat ke Pengadilan Negeri setempat," kata Rizal kepada detikProperti pada Jumat (12/7/2024).

ADVERTISEMENT

Apabila bukti dan kerusakan yang disebabkan sesuai dengan aturan pemilik hewan harus bertanggung jawab. Bentuknya bisa dengan ganti rugi yang nilai disesuaikan dengan kerusakan yang terjadi.

"Nilai yang akan dibayar tergantung perhitungan kerugiannya, misal kerusakan pagar, tanaman maka harga kerugian itu diganti," jelas Rizal.

Selain itu, pemiliknya yang lalai saat menjaga hewan peliharaannya hingga membahayakan orang lain bisa dikenakan hukuman pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal 340 RKUHP.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp 10 juta-red), setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan," bunyi pasal 340 RUU KUHP seperti yang dikutip dari detikcom.

Tidak hanya itu, pemilik hewan terancam pidana 6 bulan penjara, jika melakukan hal berikut.

1. Menghasut hewan sehingga membahayakan orang;

2. Menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang;

3. Tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya;

4. Memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.




(aqi/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads