Rumah yang masih dalam proses pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ternyata bisa diperjualbelikan, lho! Kamu bisa membeli rumah yang masih proses KPR dengan cara Take OVER atau Over Kredit Rumah.
Biasanya Take Over dilakukan karena pemilik rumah tidak mampu membayar KPR rumahnya. Memang tidak dapat dipungkiri, ada saja orang yang kesulitan membayar KPR rumahnya.
Lantas, apa sih take over atau over kredit rumah? Apa keuntungan dan kerugian melakukan take over KPR? Yuk, simak penjelasan berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Take over KPR rumah adalah pengalihan KPR rumah kepada pihak lain yang dilakukan secara sah berdasarkan sebuah perjanjian yang berlaku di bawah aturan hukum. Sederhananya, take over KPR itu membeli rumah yang masih dalam masa cicilan oleh pemilik sebelumnya.
Biasanya, untuk dapat membeli rumah dengan sistem take over terdapat beberapa pihak yang harus hadir, yaitu pemohon take over, penjual rumah dalam status KPR yang masih berlangsung, pihak bank penyedia dana, dan pihak notaris untuk mengurus dokumen pengalihan kredit.
Keuntungan Over Kedit Rumah
Dalam melakukan over kredit rumah terdapat keuntungan dan kerugiannya. Apa saja keuntungannya?
- Bisa memperoleh suku bunga KPR lebih rendah
- Biasanya rumah siap huni
- Ada proses pembalikan nama pada sertifikat secara resmi walaupun masih dijadikan jaminan sampai rumah lunas
- Pihak pembeli otomatis jadi debitur baru yang akan melanjutkan cicilan rumah atas namanya sendiri
Kerugian Over Kredit Rumah
Meski demikian, ada juga kerugian take over rumah. Apa saja kerugiannya?
- Proses pengajuan rumit dan butuh waktu lama karena ada proses analisis dari bank
- Ada kemungkinan pengajuan pengalihan tak disetujui
- Ada risiko kurang lengkapnya surat-surat dan kelengkapan dokumen rumah tersebut
- Ada biaya take over atau over kredit
Itulah over kredit rumah beserta keuntungan dan kerugiannya. Semoga bermanfaat!
(dhw/dhw)