Peraturan mengenai pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) di Jakarta mengalami perubahan dalam beberapa periode gubernur terakhir. Hal yang berubah berupa pembebasan pembayaran PBB untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan nilai tertentu.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan menggratiskan PBB untuk hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar. Kebijakan tersebut berbeda dari gubernur-gubernur DKI Jakarta lainnya, seperti pada saat masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta 2014-2016 Basuki Tjahaja Purnama yang menggantikan Joko Widodo dan juga pada masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Rasyid Baswedan.
Lantas, seperti apa perbedaannya? Berikut ini rangkuman yang sudah dihimpun detikProperti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basuki Tjahaja Purnama
Pada masa kepemimpinannya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengeluarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 259 tahun 2015 yang berisi tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan NJOP Sampai dengan Rp 1 miliar.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa hunian baik itu berupa rumah, rusun, rusunawa, maupun rusunami dengan NJOP Rp 1 miliar akan mendapat pembebasan PBB-P2 sebesar 100% alias tidak perlu membayar PBB-P2. Kebijakan tersebut diberikan kepada orang pribadi yang memiliki satu hunian maupun lebih dari satu hunian yang memiliki NJOP sampai dengan Rp 1 miliar. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2016.
Anies Baswedan
Lalu pada 2018, saat Anies Baswedan memimpin Jakarta, kebijakan tersebut masih terus dilakukan hingga 2020. Karena pada 2020 terjadi pandemi COVID-19, pada 2022 terdapat perubahan terkait aturan yang mengatur soal pembayaran PBB-P2. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 tahun 2022 tentang Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, ada perubahan nilai NJOP rumah tapak yang mendapat pembebasan pajak, yaitu yang nilainya di bawah Rp 2 miliar. Apabila NJOP hunian Rp 2 miliar atau lebih, maka pembebasan sebagai untuk bumi seluas 60 m2 dan bangunan seluas 36 m2 dari PBB-P2 tertuang dan Pembebasan sebagian besar 10% dari sisi PBB-P2 yang terutang. Selain yang Objek PBB-P2 yang sudah disebutkan, akan diberikan pembebasan sebagian sebesar 15% dari PBB-P2 yang terutang.
Tak hanya itu, ada berbagai keringanan lainnya untuk membayar PBB-P2 yaitu keringanan pembayaran, bayar PBB-P2 dengan cara diangsur, hingga penghapusan sanksi administrasi.
Heru Budi Hartono
Lalu, pada 2023, saat Heru Budi Hartono menjadi Pj Gubernur menggantikan Anies yang sudah habis masa jabatannya, mengeluarkan aturan mengenai bayar PBB-P2 dituangkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2023. Aturan tersebut ada sedikit perubahan dari Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2022.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 tahu 2023, untuk rumah dengan NJOP Sampai dengan kurang dari Rp 2 miliar dibebaskan membayar PBB-P2. Jika rumah dengan NJOP PPB-P2 Rp 2 miliar atau lebih, maka pembebasan sebagian untuk Bumi seluas 60 m2 dan bangunan seluas 36 m2 dari PBB-P2 terutang dan tambahan pembebasan sebagian sebesar 5% dari sisa PBB-P2 yang terutang setelah diberikan pembebasan. Jika ada Objek-PPB-P2 selain yang sudah disebutkan, akan mendapat pembebasan sebagian sebesar 10% dari PBB-P2 yang terutang.
Selain itu, ada berbagai keringanan lainnya untuk membayar PBB-P2 yaitu keringanan pembayaran, membayar PBB-P2 dengan cara diangsur, hingga penghapusan sanksi administrasi.
Lalu pada 2024, Heru Budi kembali mengeluarkan aturan mengenai pembayaran PBB-P2. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024.
Ada sederet perubahan dalam aturan tersebut, yaitu hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar akan dibebaskan dari pembayaran PBB-P2. Namun, hal itu hanya berlaku untuk satu objek pajak saja. Jika kamu memiliki lebih dari satu hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 M, maka pembebasan pokok diberikan untuk Objek Pajak PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai dengan kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Jika Wajib Pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100% karena data NIK belum ada pada sistem informasi manajemen pajak daerah, maka bisa diberikan pembebasan pokok sebesar 100% dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria. Permohonan pemutakhiran data NIK dilakukan dengan mengajukan permohonan mutasi Wajib Pajak.
Selain itu, dalam kebijakan tersebut juga ada pembebasan pokok 50% alias diskon 50% untuk bayar PBB-P2 dengan kriteria tertentu. Selanjutnya, ada juga pembebasan nilai tertentu, pengurangan pokok, bayar PBB-P2 dengan cara diangsur, keringanan pokok, dan Pembebasan sanksi administratif.
(abr/zlf)