Jenis cicilan pembelian rumah saat ini cukup beragam salah satunya adalah KPR FLPP dan KPR Tapera. Keduanya merupakan sistem pembelian rumah yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Melansir dari BP Tapera, KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP Tapera yang dananya berasal dari APBN. Sementara itu, KPR Tapera adalah penyediaan dana murah jangka panjang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan bagi MBR yang dananya berasal dari tabungan peserta Tapera yang telah dilakukan pemupukan.
Meskipun tujuan sama, keduanya memiliki beberapa perbedaan mulai dari syarat peserta, skema pembiayaan yang tersedia, dan manfaat yang didapatkan. Melansir dari BP Tapera, Sabtu (22/6/2024). berikut perbedaan KPR FLPP dan KPR Tapera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Kepersertaan KPR FLPP dan KPR Tapera
KPR FLPP
1. Berkewarganegaraan Indonesia
2. Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit pembiayaan pembangunan rumah swadaya
3. Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri
4. Tidak memiliki rumah
5. Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap maksimal Rp 8 juta per bulan
KPR Tapera
1. Telah menjadi peserta Tapera minimal selama 12 bulan (dikecualikan bagi PNS eks Peserta Taperum).
2. Memiliki penghasilan bersih maksimal Rp 8 juta per individu
3. Belum pernah memiliki rumah, dan berminat untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera.
4. Peserta suami-istri tidak dapat mengajukan program Pembiayaan Tapera secara bersamaan dan tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama.
Skema Pembiayaan KPR FLPP dan KPR Tapera
KPR FLPP hanya menyediakan skema pembiayaan untuk membeli rumah pertama. Sementara itu, KPR Tapera menyediakan 3 skema pembiayaan yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Manfaat yang Diterima Peserta KPR FLPP dan KPR Tapera
KPR FLPP
1. Suku bunga 5% tetap selama jangka waktu, KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit.
2. Cicilan KPR maksimal 20 tahun
3. Uang muka mulai dari 1%
4. Bebas PPN
KPR Tapera
1. Lewat skema KPR, peserta hanya dapat membeli rumah yang sudah jadi. Pilihannya ada di situs Daftar Rumah BTN.
2. Peserta yang mengambil KPR akan mendapatkan DP 0% serta bebas memilih lokasi rumah.
3. Peserta yang mengambil KPR mendapatkan plafon kredit yang disesuaikan dengan limit kredit yakni kelompok penghasilan dan zonasi. Lalu untuk tenornya maksimal 30 tahun.
4. Lewat skema KBR, pembiayaannya untuk membangun rumah pertama di atas tanah milik sendiri/pasangan.
5. Peserta yang mengambil KBR mendapatkan plafon kredit sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kelompok penghasilan. Lalu untuk tenornya maksimal 15 tahun.
6. Lewat skema KRR, pembiayaannya untuk merenovasi rumah pertama milik sendiri atau pasangan.
7. Peserta yang mengambil KBR mendapatkan plafon kredit sesuai RAB dan kelompok penghasilan. Lalu untuk tenornya maksimal 5 tahun.
Itulah perbedaan KPR FLPP dengan KPR Tapera. Semoga bermanfaat!
(aqi/abr)