Awas Tertipu! Begini Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online

Awas Tertipu! Begini Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online

Tim detikProperti - detikProperti
Jumat, 21 Jun 2024 09:00 WIB
Sertifikat tanah palsu yang disita polisi dari dua mafia tanah di Sumsel.
Sertifikat Tanah Foto: Istimewa
Jakarta -

Sertifikat tanah sangat penting untuk memiliki kepastian hukum atas sebuah tanah. Dokumen ini kerap diberikan dalam transaksi jual beli tanah.

Akan tetapi, terkadang ada oknum yang memberikan sertifikat palsu. Biar nggak tertipu, kamu harus mengecek keaslian sertifikat tanah.

Sekarang kamu tidak perlu repot datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab, kamu bisa mengecek keaslian sertifikat secara online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuk, cek sertifikat tanah kamu dengan cara berikut ini.

Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Simak cara cek sertifikat tanah lewat online berikut ini, seperti yang dikutip dari indonesia.go.id serta laman atrbpn.go.id:

ADVERTISEMENT

Aplikasi Sentuh Tanahku

Yang pertama adalah aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone. Untuk cek sertifikat tanah, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini:

  1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google PlayStore atau di App Store.
  2. Daftar akun baru, lalu klik link aktivasi di email.
  3. Masuk ke aplikasi menggunakan akun tersebut.
  4. Masuk ke menu Lokasi Bidang Tanah.
  5. Pilih jenis hak, misalnya Hak Milik.
  6. Pilih kantor penerbit sertifikat.
  7. Pilih nama desa/kelurahan.
  8. Masukkan nomor hak sertifikat.
  9. Pilih 'Cari Bidang Tanah' lalu Setuju.
  10. Lihat apakah lokasi dan informasi lainnya sesuai dengan yang ada di sertifikat.

Dengan aplikasi ini, Anda juga dapat mencari tahu syarat-syarat, menelusuri proses pengurusan sertifikat tanah, hingga mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.

Website BHUMI

Website BHUMI.atrbpn adalah situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
  2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus.
  3. Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
  4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
  5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
  6. Klik "Cari Bidang".
  7. Akan muncul informasi terkait bidang tanah tersebut.

Website HTEL untuk PPAT

Yang ketiga adalah lewat situs Hak Tanggungan Elektronik ATR/BPN. Namun aplikasi ini hanya bisa digunakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau perusahaan jasa keuangan. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke situs https://htel.atrbpn.go.id
  2. Klik bagian Pelayanan.
  3. Anda diminta untuk Login.
  4. Masuk ke Berkas Saya, pilih Berkas Baru.
  5. Masukkan alamat, tipe hak, hingga nomor sertifikat.
  6. Unggah sejumlah data pendukung, seperti formulir permohonan, surat kuasa, dll.
  7. Muncul biaya yang harus dibayarkan.
  8. Anda akan menerima hasil pengecekan yang kemudian bisa Anda cetak

Demikian tadi 3 cara cek sertifikat tanah online dengan mudah tanpa harus antre ke kantor BPN. Caranya adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku, website BHUMI, dan website khusus PPAT. Semoga bermanfaat!




(dhw/dhw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads