Membuat perjanjian secara tertulis sangat penting sebagai tanda bukti keikutsertaan sejumlah pihak dalam menerima hak serta menjalankan kewajiban. Dalam hal ini, terkadang muncul istilah adendum yang melengkapi sebuah perjanjian resmi. Adendum juga kerap ditemui di perjanjian jual beli properti.
Lantas, apa sebenarnya arti dari adendum? Lalu, apa fungsi adendum di dalam surat perjanjian? Simak penjelasannya berikut ini.
Definisi Adendum
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring yang dikutip pada Senin (10/6/2024), adendum adalah sebuah lampiran yang berisi ketentuan atau pasal tambahan, misalnya dalam sebuah akta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip dari Investopedia, adendum merupakan lampiran dari sebuah kontrak yang mengubah ketentuan dan kondisi awal dari sebuah kontrak asli. Lampiran tersebut digunakan untuk memperbarui berbagai kontrak.
Fungsi Adendum
Adendum berfungsi untuk untuk mengubah, memperjelas, atau membatalkan sebagian dari dokumen asli. Hal itu bisa dilakukan untuk sekadar memperpanjang tanggal berlakunya kontrak hingga perkara lebih rumit seperti mendefinisikan ulang jadwal pembayaran dan penyerahan suatu objek.
Baca juga: Memahami Perbedaan HGU dan HGB |
Selain itu, adendum dapat digunakan untuk mengubah kontrak standar, membuat penyesuaian ketika situasi telah berubah sejak kontrak awal ditandatangani. Lampiran tersebut bisa menjadi langkah apabila penandatangan awal memiliki kesepakatan yang berbeda.
Adendum yang sudah ditandatangani dan disertifikasi akan meniadakan syarat dan ketentuan asli. Adapun perjanjian yang berlaku adalah yang sudah diubah dalam adendum.
Tambahan perjanjian ini tunduk pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, seluruh pihak terkait dengan kontrak perlu menaati sebagaimana bunyi pasal berikut ini.
"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik."
Pasal tersebut menjelaskan bahwa adendum dapat dibuat apabila pihak terkait sudah menandatangani perjanjian kontrak sejak awal. Kemudian, pembuatan adendum juga harus disepakati secara bersama oleh seluruh pihak.
(dhw/dhw)