Ketika seseorang meninggal, urusan keuangan selama di dunia biasanya menjadi hal yang sangat dipikirkan oleh keluarga yang ditinggalkan. Terutama jika orang tersebut masih memiliki utang yang belum dilunasi. Salah satu contohnya adalah cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
Hal ini banyak menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang harus dibebankan untuk membayar cicilannya, ataukah ada opsi lain yang bisa diambil?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Perencara Keuangan, Andy Nugroho, menjelaskan bahwa kebanyakan bank atau penyedia KPR biasanya sudah bekerja sama dengan pihak asuransi jiwa. Kerjasama ini biasanya berupa pemutihan utang atau cicilan KPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, nasabah yang memilih untuk mengambil KPR dari bank yang sudah bekerjasama dengan pihak asuransi jiwa, sisa cicilannya akan diputihkan atau dianggap lunas seandainya nasabah tersebut meninggal.
"Biasanya KPR itu sudah kerjasama tuh dengan pihak asuransi jiwa. Jadi seandainya si konsumennya ini meninggal dunia, yang tanda tangan di contractnya awal itu meninggal dunia, itu otomatis diputihkan utangnya. Rumah akan dianggap lunas," ungkap Andy kepada detikProperti, Jumat (5/4/2024).
Namun, apabila ternyata pihak penyedia KPR atau bank tidak bekerjasama dengan asuransi jiwa, maka utang nasabah yang meninggal akan dibebankan kepada ahli warisnya. Jadi, ahli warisnya tetap berkewajiban untuk membayar cicilan KPR tersebut hingga lunas.
"Nah misalnya saya nggak ada asuransinya, terus kemudian di tengah jalan saya meninggal dunia. Itu yang pihak bank akan tetap nagih ke keluarga saya untuk melanjutkan pembayarannya, atau kita jual ini rumah, kalau nggak mampu melanjutkan atau melunasi rumahnya," kata Andy.
Baca juga: BP Tapera Jamin Gaji Pekerja Belum Dipotong |
Pelunasan cicilan ini akan terus dibebankan kepada ahli waris dari nasabah yang mengambil KPR tersebut sampai lunas. Bisa menurun ke bawah yaitu anak dan istri, dan juga bisa ke samping yaitu keluarga, tergantung dari kondisi.
Contoh kasusnya adalah jika nasabah adalah suami istri dan salah satunya meninggal, cicilan akan dibebankan kepada ahli waris, yaitu istri dan anaknya. Tapi, apabila suami dan istri meninggal bersamaan, kewajiban akan turun kepada ahli waris yaitu anaknya.
Jika ternyata anaknya masih di bawah umur, pengadilan akan menunjuk wali untuk mereka. Bank akan mencari wali yang berhak melalui pengadilan, yang kemudian akan memutuskan apakah rumah akan dilanjutkan pembayarannya atau dilelang. Intinya, yang akan melanjutkan pembayaran cicilan KPR adalah ahli waris, yang merupakan anggota keluarga atau saudara.
(dna/dna)











































