Membakar sampah adalah aktivitas yang cukup umum dilakukan oleh masyarakat. Banyak orang yang memilih membakar sampahnya daripada membuangnya dengan alasan membakar sampah lebih praktis dan tidak membuat sampah menumpuk.
Akan tetapi, sudah banyak kejadian buruk yang diakibatkan oleh pembakaran sampah di sekitar pemukiman warga. Mulai dari bencana seperti kebakaran rumah dan lahan, hingga masalah kesehatan bagi orang yang menghirup asap pembakaran sampah tersebut.
Lantas, apakah boleh membakar sampah di sekitar pemukiman? Apakah ada aturannya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Muhammad Rizal Siregar mengatakan kondisi sampah yang kian memburuk dan kecenderungan menghilangkan sampah secara instan dengan cara dibakar akan menimbulkan permasalahan baru.
Aturan larangan membakar sampah juga sudah tertulis dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang membahas mengenai Pengelolaan Sampah. Di dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis termasuk dalam kegiatan melanggar hukum, baik dilakukan kepada tetangga atau di area pemukiman.
"Membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele. Namun, pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Pengacara Muhammad Rizal Siregar kepada detikProperti pada Selasa (21/5/2024).
Selanjutnya, Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja menjelaskan bahwa meski larangan pembakaran sampah sudah di atur dalam undang-undang, aturannya harus diperkuat lagi dengan adanya Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwali), atau Peraturan Gubernur.
"Jadi memang kalau mengacu kepada Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, pun disitu dijelaskan berkaitan dengan pembakaran sampah, sanksi, dan dendanya. Tetapi, harus diperkuat juga dengan peraturan daerah, perwali, atau peraturan gubernurnya," ujar Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja kepada detikProperti, Selasa (21/5/2024).
Willy menjelaskan bahwa membakar sampah adalah kegiatan yang tidak boleh dilakukan karena tidak berwawasan lingkungan. Hal ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang menjelaskan bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan bisa dilakukan dengan cara membuang sampah pada tempatnya. Sampah yang diangkut dari perumahan nantinya akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) yang kemudian akan diolah oleh pemerintah. Selain itu, kita juga bia melakukan 3R yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle untuk sampah-sampah anorganik.
(dna/dna)