Dalam proses jual beli rumah atau aset properti lainnya, seringkali kita mendengar istilah makelar. Apa itu?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makelar adalah pihak (orang/badan hukum) perantara perdagangan, yang berjual beli untuk orang lain.
Dilansir dari detikFinance, Kamis (9/5/2024) makelar juga biasa dikenal sebagai pialang atau broker. Berikut ulasan tentang pengertian makelar, acuan hukum, dan tugasnya dalam jual beli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Makelar dalam Jual Beli
Mengutip dari e-book Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII oleh Waluyo, dkk, makelar adalah perantara yang mencari barang untuk pembeli dan atau menjual barang. Dalam hal ini, makelar adalah pihak pemberi kuasa (perantara atas nama orang lain).
Pasal 1792 KUH Perdata mengatur tentang pemberian kuasa. Dalam pemberian kuasa, makelar berperan selaku wakil atas batas yang ditentukan oleh undang-undang atau kebiasaan.
Di mana, makelar tidak bertanggung jawab atas penyerahan barang dan pembayarannya. Mereka tidak memiliki ikatan yang tetap.
Makelar akan mengaitkan pengusaha dengan pihak ketiga, dengan melakukan perjanjian. Menurut pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), berikut contoh macam perjanjiannya:
1. Perjanjian jual beli barang dagang
2. Obligasi
3. Surat-surat berharga
4. Wesel
5. Kapal-kapal
6. Efek-efek
7. Aksep
Gaji makelar disebut kurtase atau provisi. Makelar memperoleh kurtase antara lain dari pembeli, penjual, atau keduanya.
Siapa yang Mengangkat Makelar?
Berdasarkan pasal 62 KUHD, presiden atau pembesar lah yang menyatakan makelar berwenang akan tugasnya. Pembesar lain, seperti kepala pemerintah daerah juga dapat mengangkat seorang makelar.
Orang yang menjabat sebagai makelar wajib disumpah, guna menyatakan bahwa ia secara tulus akan menjalankan kewajibannya dengan baik. Makelar disumpah di depan ketua pengadilan negeri.
Pengangkatan makelar mencakup pengangkatan umum serta akta yang ditentukan. Pengangkatan makelar umum adalah untuk segala jenis mata perusahaan. Sedangkan, makelar yang dalam aktanya ditentukan cuma boleh melakukan pemakelaran untuk jenis-jenis mata perusahaan yang dicantumkan pada akta tersebut.
Pada pasal 73 KUHD, seorang makelar yang sudah dilepas dari jabatannya, tidak boleh diangkat kembali dalam jabatannya.
Apa Saja Tugas Makelar?
Menurut pasal 64 KUHD, tugas atau pekerjaan makelar adalah melaksanakan pembelian dan penjualan untuk majikannya. Mereka juga punya tugas untuk melakukan pendiskontoan, pertanggungan, perutangan dengan jaminan kapal dan pencarteran kapal, perutangan uang, dan lainnya.
Mengutip ebook Aspek Hukum dalam Ekonomi karya Yusnedi Achmad, berikut beberapa tugas utama makelar
1. Sebagai perantara dalam jual beli
2. Menyelenggarakan lelang terbuka dan tertutup penjualan
3. Memberi keahlian dalam hal kerusakan dan kerugian
4. Membuat contoh barang yang akan diperjualbelikan
5. Menaksir bank hipotik (kredit atau pinjaman jangka panjang) dan maskapai asuransi
6. Berperan selaku arbiter dan waist atas perselisihan kualitas
Contoh-contoh Makelar
Berikut contoh makelar yang kerap ditemui:
1. Makelar elektronik
2. Makelar jasa perlengkapan
3. Makelar properti
4. Makelar sepeda motor
5. Makelar sewa travel
6. Makelar tanah
7. Makelar mobil
(dna/dna)