Metode Beli Rumah Nggak Cuma KPR, Ini yang Lainnya

Metode Beli Rumah Nggak Cuma KPR, Ini yang Lainnya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 07 Mei 2024 07:30 WIB
estate agent giving house keys to woman and sign agreement in office
Foto: Getty Images/iStockphoto/Natee Meepian
Jakarta -

Metode beli rumah yang paling banyak diambil masyarakat adalah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, sebenarnya ada beberapa cara lain untuk beli rumah yang bisa dipertimbangkan.

Konsultan Properti Anton Sitorus menyebutkan dua metode pembayaran membeli rumah tanpa KPR, antara lain cash keras yang langsung lunas, cash bertahap atau biasa dikenal dengan istilah in-house yang pembayarannya selama beberapa tahun sembari pembangunan rumah.

Anton mengatakan kedua metode tersebut bisa dipilih sesuai kemampuan finansial calon pembeli. Namun, masing-masing metode mempunyai kelebihan dan kekurangan yang bisa dipertimbangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bayar tunai (cash) keras biasanya developer ngasih diskon gede dan bayarnya sekali. Kalau misalnya cicilan (cash) bertahap, developer mungkin bisa kasih diskon tapi tidak sebesar tunai keras," kata Anton kepada detikcom, Senin (6/5/2024).

Pengembang akan lebih berani memberikan diskon besar karena menerima uang tunai dengan nominal besar di depan. Sementara, diskon pada metode cash bertahap tidak sebesar cash keras karena harga rumah masih tergantung biaya operasional pembangunan.

ADVERTISEMENT

"Kalau misalnya punya duit banyak dan mampu untuk membayar dengan cicilan bertahap, menurut saya itu mungkin paling bagus karena cicilan bertahap itu biasanya pembeli mencicil ke developer nggak pake bunga selama periode tertentu," ucapnya.

Jadi jumlah yang dibayarkan sesuai dengan harga rumah saja. Lebih dari itu, pembayaran lebih ringan daripada cash keras karena periode bisa sampai 2 atau 3 tahun.

Terpisah, pengamat properti yang juga Direktur Global Asset Management, Steve Sudijanto menjelaskan cara paling mudah membeli rumah adalah secara cash keras yang langsung lunas kalau sudah siap dengan dana.

"Yang agak menarik setelah itu ialah metode dengan cash bertahap dari developer. Jadi skema cash bertahap itu pembelian tanpa fasilitas KPR karena fasilitas KPR itu membutuhkan peraturan dari bank pemberi KPR," ujar Steve.

Metode membeli rumah secara cash bertahap tidak melibatkan bank, sehingga nominal maupun jangka cicilan tergantung kesepakatan. Namun, Steve mengungkapkan hal yang perlu diperhatikan dari metode tersebut antara lain aspek hukum.

Pasalnya, ketika cicilan berlangsung, pihak pembeli hanya memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang berarti secara hukum properti belum beralih hak milik. Berbeda halnya dengan metode cash yang mendapatkan Akta Jual Beli (AJB).

"Pembeli hanya mendapatkan surat atau perjanjian namanya PPJB, belum ada sertifikat yang diterbitkan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Ini yang perlu diwaspadai karena di pasar kalau kita dengar berita-berita developer yang terlambat membangun," paparnya.

Selain itu, ada potensi pengembang terlambat menyerahkan properti dan sertifikat. Kemudian, ada potensi developer belum mempunyai izin jelas hingga tidak memenuhi janji sesuai kesepakatan.

Oleh karena itu, Steve kurang menyarankan metode cash bertahap. Namun, ia mengimbau pembeli rumah untuk meriset secara menyeluruh dalam memilih developer besar dan terpercaya serta mempelajari secara rinci perihal transaksi tersebut.

Selanjutnya, ada metode beli rumah yang ia nilai paling menarik dan efisien, yakni back to back deposito. Calon pembeli rumah yang mempunyai tabungan deposito setidaknya seharga rumah bisa mengajukan KPR dengan menjaminkan deposito.

"Jadi (bank) memberikan pinjaman untuk pembelian rumah atau renovasi apapun konteksnya dengan jaminan deposito kita yang sudah tertanam di bank. Nanti tinggal perhitungan bunga deposito tabungan dan bunga pinjaman itu bisa didiskusikan berapa selisihnya," jelasnya.

Dengan metode ini, pembeli bisa mencicil rumah dengan bunga lebih kecil daripada bunga KPR biasa. Sebab, pembeli membayar bunga cukup selisih dari bunga KPR dan bunga deposito.

Selain membayar bunga lebih murah, back to back deposito juga memungkinkan tabungan deposito utuh, alih-alih membayar rumah secara cash keras. Pembeli tidak perlu mengorbankan tabungannya untuk membeli rumah.




(dhw/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads