Jual Rumah Perlu Cantumin Alamat Lengkap? Ini Kata Agen Properti

Jual Rumah Perlu Cantumin Alamat Lengkap? Ini Kata Agen Properti

Irfan Indra Pangestu - detikProperti
Minggu, 05 Mei 2024 10:45 WIB
Jual beli rumah, balik nama sertifikat rumah.
Ilustrasi jual rumah Foto: Jcomp/Freepik
Jakarta -

Saat menjual rumah, biasanya pemilik rumah akan mencantumkan alamat rumah. Namun, sebaiknya alamat rumah jangan dicantumkan secara lengkap karena bisa saja digunakan untuk tindak kejahatan.

Melakukan bisnis properti memang memiliki suka dukanya tersendiri. Dengan adanya internet, proses pemasaran rumah jadi lebih mudah. Namun di sisi lain, dengan adanya internet, tingkat kejahatan yang ada juga semakin meningkat.

Tindakan kejahatan yang sering terjadi biasanya berupa penipuan yang mengatasnamakan pemilik rumah yang sedang di jual. Pasalnya, penjahat ini menggunakan duplikasi dokumen dan detail rumah yang sedang dijual tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para penjahat ini bisa dengan mudah mengambil gambar dari rumah yang sedang dijual tersebut menggunakan kamera ponsel berdasarkan dari alamat lengkap yang dicantumkan oleh penjual asli.

Bolehkah Mencantumkan Alamat Lengkap Rumah yang Dijual?

Menurut Vice President Xavier Marks Home, Nina Kuntjoro, bila rumah tersebut kosong, tidak masalah bila penjual ingin mencantumkan alamat lengkapnya, namun alangkah baiknya bila alamat rumah tersebut tidak ditulis secara detail. Begitu pula dengan rumah dijual yang masih ditinggali oleh penjualnya.

ADVERTISEMENT

"Kalau sekarang sih kalau kasih, ya kasih aja. Biasanya dikasih tapi nggak detail juga. Misalkan kalau di Pondok Indah, ya di Pondok Indah aja. Kalau ada yang nanya, baru nanti sama client kita ketemu di mana gitu, biar liat lokasinya bareng. Kalau misal di Cipete, nah Cipete kan luas tuh, yaudah tulisnya Cipete aja. Atau misal ditambah dekat apa, di jalan apa, masukin aja tapi nggak usah detail kasih alamatnya," terang Nina saat dihubungi, Sabtu (4/5/2024).

"Kecuali kalau rumahnya kosong, nggak apa cantumin detail alamatnya. Misal rumahnya udah mau ambruk lah gitu, nah itu boleh dicantumkan saja google mapnya di mana. Kalau rumah masih ditinggali kan nggak perlu," sambungnya.

Lalu, sebenarnya apa saja sih detail rumah yang boleh dan tidak boleh kita cantumkan pada saat memasarkan rumah tersebut?

Nina mengatakan, pada umumnya standar detail yang harus ditulis saat memasarkan sebuah rumah baru cenderung harus lebih detail dibandingkan dengan rumah lama atau rumah second.

Ia mengatakan bahwa detail yang harus ditulis saat menjual rumah baru itu berupa keterangan lengkap fasilitas rumah tersebut, seperti detail jumlah ruangan, fitur rumah, dan lainnya. Sementara itu, untuk rumah lama biasanya hanya cukup mencantumkan jumlah ruangan saja.

"Kalau rumah baru, cantumkan keterangan fasilitas apa saja yang ada di dalam rumah. Seperti ruangan kamar tidur, kamar mandi, garasi, carport, daya listriknya berapa. Biasanya detail lebih seperti spek (spesifikasi) rumahnya juga dicantumkan seperti apa. Kalau rumah lama sih biasanya nggak dicantumin, cuma tempat tidur, kamar mandi, gitu aja," jawab Nina melalui telepon, Sabtu (4/5/2024).

Selain itu, Nina juga menyarankan para penjual rumah untuk lebih bijak dalam menjaga dokumen penting supaya rumah tersebut terhindar dari kejahatan berlebih.

Walaupun sudah janjian juga kadang masih ada cyber crime. Makanya kita harus pintar amanin dokumen.




(abr/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads