Bisnis kos atau rumah sewa menjadi sebuah hal yang sangat populer di daerah kota besar di Indonesia.
Pasalnya, banyak masyarakat Indonesia yang memiliki tempat tinggal yang jauh dari tempat mereka bekerja, sehingga banyak dari mereka yang mengandalkan fasilitas rumah sewa sebagai tempat tinggal sementara. Tidak hanya itu, lahan kota yang sudah padat juga membuat pilihan tempat tinggal mereka menjadi lebih sedikit lagi.
Yang menjadi masalah, masih banyak pemilik properti rumah kos yang tidak tahu seberapa pentingnya merancang perjanjian tertulis sebelum melakukan serah terima.
Proses perjanjian atau kontrak ini nantinya akan digunakan sebagai media hukum ketika terjadi masalah dalam proses penyewaan tersebut.
Jenis Kontrak/Perjanjian Sewa Rumah atau Kos
Pengamat properti sekaligus Investment Director Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan, proses kontrak sewa itu harus ditekankan oleh para pemilik properti sewa. Ia juga menjelaskan bahwa kontrak dalam menyewakan rumah itu ada 2 macam, yaitu kontrak awal dan kontrak akhir.
1. Kontrak/Perjanjian Awal
Menurut Steve, kontrak awal ini berupa perjanjian yang akan disepakati oleh calon penghuni dan akan berlaku selama masa sewa penghuni tersebut masih aktif. Di dalamnya mencakup perjanjian seperti cara pembayaran, serah terima, kondisi awal bangunan sebelum ditempati, kewajiban pajak dan utilitas, perawatan, dan masa sewa.
"Dalam kontrak sewa menyewa, yang perlu ditekankan itu harus lengkap isi kontrak sewa menyewanya. Pemilik rumah harus menyadari bahwa menyewakan rumah itu ada awal kontrak dan akhir kontrak. Kontrak awalnya itu seperti cara pembayaran, kapan serah terima, kondisi bangunannya, kewajiban pembayaran pajak dan utilitas siapa yang bertanggung jawab selama masa sewa, kewajiban perawatan itu siapa. Dan kalau perlu harus lapor RT dan RW bahwa rumah itu disewakan dan bukan ditempati oleh pemilik utama," Ujar Steve melalui telepon, Kamis (2/5/2024).
"Dan isi dalam kontrak pengakhiran sewa itu harus ditekankan kapan masa sewa berakhir, bisa diperpanjang atau tidak, kalau terjadi kerusakan apakah uang jaminan sewa itu hangus atau akan dipakai untuk biaya perbaikan," sambung Steve.
2. Kontrak/Perjanjian Akhir
Di sisi lain, kontrak akhir ini mencakup masalah di akhir masa sewa nanti. Seperti, kondisi tunggakan, kondisi bangunan setelah pemakaian, kapan pengosongan rumah/kamar.
"Untuk kontrak akhir, itu mencakup bagaimana untuk tunggakan utilitas, bagaimana kondisi bangunan, apakah perlu di cat ulang sesuai pada kondisi saat pertama serah terima, barang barang yang ditinggal dan barang barang yang tidak diambil, umpamanya satu bulan setelah sewa berakhir akan dikeluarkan atau dibuang atau dilelang dan tidak bisa melakukan tuntutan hukum, itu wajib hukumnya," tegas Steve.
"Karena biaya pengosongan dan pengeluaran barang itu juga mahal. Sekarang sewa truk atau jasa angkut itu juga mahal, jadi itu perlu menjadi pertimbangan pemilik properti, berapa sih uang jaminannya. Jadi yang penting itu isi perjanjian, ada perjanjiannya agar tidak terjadi kisruh, atau tuntutan hukum pada akhir kontrak," sambungnya.
(dna/dna)