Menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menjadi salah satu cara untuk membeli rumah. Dengan menggunakan KPR, kamu bisa mencicil rumah yang diinginkan sesuai dengan pendapatan yang dimiliki dan tenor yang diinginkan.
Untuk bisa menikmati fasilitas KPR ini tentu harus mengajukan terlebih dahulu. Apabila pengajuan diterima, kamu bisa menikmati skema KPR.
Namun, bagaimana jika pengajuan KPR ditolak?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pengamat Perbankan & Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo apabila hal itu terjadi, calon debitur perlu menyadari kondisi yang membuat aplikasinya ditolak. Misalnya, apakah pernah punya kredit bermasalah sebelumnya, lalu apakah memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan. Selain itu, perhatikan juga apakah sudah melengkapi persyaratan dokumen yang dipersyaratkan.
Meski sudah ditolak, ternyata kamu bisa langsung mengajukan KPR lagi. Ia mengatakan, tidak ada batasan seberapa banyak pengajuan KPR yang dilakukan.
"Jadi pada dasarnya tidak ada batasan seseorang boleh mengajukan aplikasi pembiayaan ke bank lain bila ditolak bank sebelumnya," kata Arianto kepada detikProperti, Kamis (25/4/2024).
"Tidak ada batasan, hanya saja saat proses biasanya akan diminta dokumen-dokumen jaminan asli yang tidak bisa ada di lebih dari 1 tempat di satu saat," tambahnya.
Cara Agar KPR Disetujui Bank
Agar KPR disetujui oleh bank ada beberapa hal yang bisa dilakukan, walaupun pihak bank memiliki kebijakan sendiri untuk menentukan financial viability atau eligibility aplikan kredit untuk disetujui.
"Agar aplikasi kredit disetujui, secara umum calon debitur sebaiknya memahami bank dalam melakukan analisis kredit yaitu 4 C (character, capacity, collateral, condition)," ujarnya.
Dari segi Character atau karakter, pastikan selalu membayar pinjaman/angsuran tepat waktu alias tidak pernah macet. Lalu untuk bagian Capacity, pastikan penghasilan yang dipakai untuk mengangsur tidak lebih dari 30% atau tingkatkan penghasilan.
Selanjutnya, siapkan agunan yang tepat. Tak lupa, harus paham kondisi yaitu tahu kebijakan bank dan perhatikan kondisi ekonomi terkini.
(abr/zlf)