Awas! Ini 6 Tanda Red Flag Saat Beli Rumah

Awas! Ini 6 Tanda Red Flag Saat Beli Rumah

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 16 Apr 2024 15:30 WIB
Ilustrasi Rumah Aman dan Nyaman
Foto: Shutterstock
Jakarta - Membeli rumah merupakan keputusan besar yang tidak bisa dilakukan asal-asalan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli rumah, apalagi kalau berencana menjadikannya hunian bersama keluarga.

Tak hanya itu, ada sejumlah hal yang harus dihindari ketika hendak membeli rumah. Penting sekali berhati-hati dalam membeli rumah supaya tidak menyesal dan mengalami kerugian di kemudian hari.

Lantas, apa saja red flag atau hal yang mesti dihindari saat akan membeli rumah? Berikut rangkuman detikProperti.

1. Tak Mempertimbangkan Lokasi

Lokasi merupakan salah satu aspek penting dalam membeli rumah, sehingga menjadi pertimbangan pertama para pencari rumah. Pastikan lokasi rumah yang dibeli cocok, strategis, dekat dengan fasilitas umum dan tidak rawan banjir.

Hal ini penting agar penghuni merasa betah dan nyaman tinggal di rumah. Selain itu, rumah dengan lokasi strategis juga menguntungkan bagi yang berniat berinvestasi karena dapat meningkatkan harga jual rumah.

2. Status Tanah Belum Jelas

Apabila membeli rumah melalui developer, biasanya sertifikat rumah sudah diganti nama dari pemilik lama menjadi nama developer. Pastikan kepada developer bahwa sertifikat tersebut dapat beralih ke nama kamu. Jangan pernah membeli rumah di suatu lokasi bila status tanah belum jelas.

Sebab, kalau sertifikat belum balik nama, kamu tidak dapat melakukan alih kredit ke bank lain dari bank saat ini. Pihak bank membutuhkan sertifikat atas nama kamu agar bank dapat menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

3. Membeli dari Developer Nakal

Ketika hendak membeli rumah, penting sekali mencari tahu reputasi developer. Kamu bisa membaca secara detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini.

Lalu, sering periksa pemberitaan di media dan internet untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumennya. Jangan sampai tidak mendapat cukup informasi soal kredibilitas pengembang.

Pasalnya, tak jarang ada pengembang yang tak bertanggung jawab terhadap perumahan yang dikerjakannya.

4. Bertransaksi Jual Beli Rumah di Bawah Tangan

Jangan bertransaksi di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan seperti hanya menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti. Hal ini sangat berisiko menimbulkan kerugian. Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan AJB di hadapan notaris.

5. Membayar Down Payment (DP) sebelum KPR Disetujui

Jangan pernah membayar uang muka atau Down Payment (DP) ke developer sebelum pinjaman yang kamu usulkan disetujui oleh pihak bank. Sebab, tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah meski developer sudah bekerja sama dengan bank.

Apabila kamu sampai nekat membayar DP ke developer dan KPR ditolak oleh bank, maka ada risiko uang DP tersebut sulit kembali atau dipotong sekian persen.

6. Jangan Beli Rumah di Luar Kemampuan

Pastikan kamu punya perhitungan yang matang soal cicilan sebelum memutuskan untuk membeli rumah. Jangan memaksakan diri di luar kemampuan karena dapat berakhir cicilan mandek karena tak sanggup lagi membayar.

Oleh karena itu, kamu wajib menghitung pos pengeluaran per bulan ditambah dengan cicilan. Perencana keuangan sepakat bahwa cicilan yang aman untuk rumah adalah 30% dari gaji. Apabila belum memungkinkan, maka menabung dulu hingga uang cukup untuk membeli rumah impian.

Demikian red flag atau hal-hal yang perlu kamu hindari ketika hendak membeli rumah. Semoga bermanfaat!

Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

Baca info lengkapnya di sini.


(dhw/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads