KPR Lunas Lebih Cepat, Bisa Klaim Uang Asuransi Nggak Sih?

KPR Lunas Lebih Cepat, Bisa Klaim Uang Asuransi Nggak Sih?

Wida Puspita - detikProperti
Minggu, 07 Apr 2024 13:54 WIB
Ilustrasi rumah atau KPR
Ilustrasi KPR Rumah Foto: Getty Images/xijian
Jakarta -

Dalam proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR), selain cicilan pokok dan bunga, biasanya nasabah juga membayar komponen asuransi yang menjadi bagian dari pembayaran bulanan.

Asuransi ini biasanya meliputi perlindungan jiwa dan perlindungan terhadap risiko tertentu lainnya, tergantung pada kesepakatan yang diambil oleh nasabah. Namun, ada hal penting yang perlu diketahui terkait dengan klaim asuransi jika KPR dilunasi lebih awal.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah cicilan asuransi yang telah dibayarkan dapat diklaim jika KPR dilunasi lebih awal? Banyak orang yang berasumsi jika uang tersebut bisa di klaim atau ditarik kembali, tapi sayangnya, jawabannya adalah tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perencana Keuangan, Andy Nugroho, menjelaskan bahwa ini adalah salah satu kerugian dari melunasi KPR lebih awal.

Meskipun asuransi tersebut melindungi sampai akhir masa tenor KPR, jika KPR dilunasi lebih awal, cicilan asuransi yang telah dibayarkan tidak bisa diklaim kembali.

ADVERTISEMENT

"Nggak bisa ya. Karena asuransinya itu asuransi kredit. Jadi ya itu salah satu kerugiannya kalau dilunasin lebih awal ya itu. Artinya biaya-biaya fix itu tadi nggak bisa kita klaim, oh minta balikin gitu duitnya itu nggak bisa. Karena udah dihitung di awal untuk berapa sih saya perbulannya harus bayar cicilannya, nah itu udah dihitung di awal semuanya. Komponennya udah dimasukin semuanya. Makanya itu tadi ketika dilunasin lebih awal pihak bank minta ada penaltinya, ya karena untuk menutupi kerugian itu," kata Andy menlejaskan kepada detikProperti via telepon seluler, Jumat (5/4/2024).

Hal ini disebabkan oleh sifat asuransi kredit, dimana premi asuransi telah dihitung dan dimasukkan ke dalam total cicilan bulanan sejak awal.

Dengan demikian, biaya-biaya tetap tersebut tidak dapat dikembalikan jika KPR dilunasi lebih awal. Sebagai contoh, jika KPR memiliki tenor 15 tahun, premi asuransi dan komponen tetap lainnya sudah dihitung untuk seluruh masa tenor tersebut.

Dalam hal ini, pihak bank mungkin akan memberlakukan penalti saat KPR dilunasi lebih awal. Penalti tersebut dimaksudkan untuk menutupi kerugian yang timbul akibat pembatalan pembayaran cicilan secara tiba-tiba.

Oleh karena itu, penting bagi para calon nasabah KPR untuk memahami bahwa cicilan asuransi yang telah dibayarkan tidak bisa diklaim kembali jika KPR dilunasi lebih awal.

Keputusan untuk melunasi KPR sebaiknya dipertimbangkan dengan matang, termasuk memperhitungkan biaya-biaya tambahan yang mungkin timbul, seperti penalti dari pihak bank.

(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads