Nasabah Meninggal saat KPR Masih Berjalan, Cicilan Dilanjut Ahli Waris?

Serba-serbi KPR

Nasabah Meninggal saat KPR Masih Berjalan, Cicilan Dilanjut Ahli Waris?

Wida Puspita - detikProperti
Minggu, 07 Apr 2024 11:57 WIB
Ilustrasi KPR
Ilustrasi Membeli Rumah dengan KPR Foto: Istimewa
Jakarta -

Kehilangan orang tercinta adalah momen yang memilukan. Namun, di tengah-tengah perasaan berduka tersebut, masalah keuangan seringkali menjadi hal yang banyak dipikirkan oleh keluarga yang ditinggalkan. Apalagi jika orang yang meninggal tersebut ternyata masih memiliki hutang atau cicilan yang belum lunas, cicilan KPR contohnya.

Salah satu pertanyaan yang seringkali muncul adalah apa yang terjadi jika nasabah meninggal dunia ketika masih memiliki Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang belum lunas. Apakah cicilan KPR harus dilanjutkan oleh ahli waris, ataukah ada opsi lain yang dapat diambil?

Jika seorang nasabah meninggal saat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih berlangsung, beberapa hal akan terjadi tergantung pada berbagai faktor seperti apakah nasabah memiliki asuransi jiwa atau tidak, serta aturan dan ketentuan dari lembaga keuangan yang memberikan KPR tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Perencara Keuangan, Andy Nugroho, kebanyakan Bank atau penyedia KPR sudah bekerja sama dengan pihak asuransi jiwa. Jadi, apabila nasabah mengambil KPR yang sudah bekerjasama dengan pihak asuransi jiwa, maka hutangnya akan otomatis diputihkan atau dianggap lunas seandainya nasabah tersebut meninggal dunia.

"Biasanya KPR itu sudah kerjasama tuh dengan pihak asuransi jiwa. Jadi seandainya si konsumennya ini meninggal dunia, yang tanda tangan di contractnya awal itu meninggal dunia, itu otomatis diputihkan utangnya. Rumah akan dianggap lunas," ungkap Andy kepada detikProperti, Jumat (5/4/2024).

ADVERTISEMENT

Namun, apabila pihak penyedia KPR tidak bekerjasama dengan asuransi jiwa maka hutang nasabah yang meninggal tersebut akan dibebankan kepada ahli warisnya. Jadi, ahli warisnya tetap berkewajiban untuk membayar cicilan KPR tersebut hingga lunas.

"Nah misalnya saya nggak ada asuransinya, terus kemudian di tengah jalan saya meninggal dunia. Itu yang pihak bank akan tetap nagih ke keluarga saya untuk melanjutkan pembayarannya, atau kita jual ini rumah, kalau nggak mampu melanjutkan atau melunasi rumahnya," kata Andy.

Contoh kasusnya adalah jika nasabah adalah suami istri dan salah satunya meninggal, cicilan akan dibebankan kepada ahli waris, yaitu istri dan anaknya. Tapi, apabila suami dan istri meninggal bersamaan, kewajiban akan turun kepada ahli waris yaitu anaknya.

Jika ternyata anaknya masih di bawah umur, pengadilan akan menunjuk wali untuk mereka. Bank akan mencari wali yang berhak melalui pengadilan, yang kemudian akan memutuskan apakah rumah akan dilanjutkan pembayarannya atau dilelang. Intinya, yang akan melanjutkan pembayaran cicilan KPR adalah ahli waris, yang merupakan anggota keluarga atau saudara.

(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads