Sama-sama Tempat Salat, Bolehkah Mengubah Musala Wakaf Jadi Masjid?

Sama-sama Tempat Salat, Bolehkah Mengubah Musala Wakaf Jadi Masjid?

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Jumat, 05 Apr 2024 03:00 WIB
Musala At Taqwa
Foto: Fima Purwanti
Jakarta -

Salat merupakan ibadah paling utama dalam Agama Islam. Seorang muslim diwajibkan menunaikan salat lima kali sehari, sehingga tempat untuk salat sangat dibutuhkan dalam kesehariannya.

Selain masjid, tempat umat muslim melaksanakan salat adalah musala. Perbedaan utama pada kedua tempat ini antara lain musala berukuran lebih kecil daripada masjid. Lalu, hukum yang berlaku pada bangunan masjid tidak berlaku pada musala.

Melansir dari laman NU Online Lampung pada Kamis (4/4/2024), salah satu perbedaan yang paling jelas adalah jumlah jemaah ketika salat berjamaah. Musala hanya digunakan oleh kurang dari 40 orang, sehingga tidak bisa digunakan sebagai tempat salat Jumat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, masjid sudah dipastikan sebagai benda wakaf. Sedangkan, musala boleh dari benda wakaf maupun non-wakaf. Lantas, bagaimana hukumnya mengubah musala wakaf menjadi masjid dengan meluaskan bangunan?

Berdasarkan kitab Al-Syarqaawii 'alaa al-Tahriir, II/180 menyebutkan hukum mengubah benda wakaf sebagaimana berikut.

ADVERTISEMENT

الشرقاوي، الجزء الثاني، صحيفة ١٨٠، ونصه: قال اسبكي: يجوز أى تغيير هيئة الوقف بثلاثة شروط، أن يكون يسيرا لا يغير مسماه وعدم إزالة شيء من عينه إلا بعض نقص لجانبه الاخر، وأن يكون فيه مصلحة للوقف.

Artinya: Al-Syarqaawii, juz II halaman 180: Al-Subki mengatakan, "Boleh mengubah bentuk/keadaan wakaf dengan tiga syarat:

  1. Pengubahannya sangat sedikit yang tidak sampai mengubah penamaannya;
  2. Tidak menghilangkan sedikitpun dari materinya kecuali mengurangi sedikit dari bagian; tertentu untuk diletakkan pada bagian yang lain;
  3. Pengubahan tersebut untuk kemaslahatan wakaf,"

Berdasarkan sumber lain dari kitab I'aanah Ath-Thalibiin, III/179 oleh Muhammad Ramli menyebutkan sebagai berikut.

وكما يمتنع بيعه وهبته يمتنع تغيير هيئته كجعل البستان دارا. وقال السبكي: يجوز في ثلاثة شروط أن يكون يسيرا لا يغير مسماه وعدم إزالة شيء من عينه بل ينقله من جانب إلى آخر وأن يكون فيه مصلحة للوقف أفاده محمد الرملي. (إعانة الطالبين ، ج ٣ ص ١٧٩).


Artinya: "Sebagaimana terlarang menjual dan menghibahkan wakaf, terlarang pula mengubah bentuk/keberadaannya, seperti mengubah kebun menjadi rumah/perkampungan. Al-Subki mengatakan, "Pengubahan tersebut boleh dengan tiga syarat:

  1. Pengubahannya sangat sedikit, yang tidak sampai mengubah penamaannya;
  2. Tidak menghilangkan sedikitpun dari materinya, melainkan memindahkan bagian tertentu untuk diletakkan pada bagian lain;
  3. Pengubahan tersebut untuk kemaslahatan wakaf."

Dengan demikian, mengubah musala wakaf menjadi masjid dilarang karena mengubah bentuk wakaf dan namanya. Selain itu, tidak diperbolehkan menjual tanah wakaf untuk digunakan memperbaiki masjid dan membuat masjid. Apabila ingin membuat masjid, maka sebaiknya membuat bangunan baru di tanah baru.




(dhw/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads