Waspada! 3 Risiko Kalau Kita Beli Rumah Lewat Pengembang Nakal

Waspada! 3 Risiko Kalau Kita Beli Rumah Lewat Pengembang Nakal

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 01 Apr 2024 07:30 WIB
estate agent giving house keys to woman and sign agreement in office
Foto: Getty Images/iStockphoto/Natee Meepian
Jakarta -

Membeli rumah baru tentu harus berurusan dengan pihak developer. Namun, tak jarang pembeli yang punya kekhawatiran soal pengembang atau developer yang tidak amanah yang nakal.

Berurusan dengan developer nakal berpotensi menimbulkan masalah selama proses pembelian maupun pembangunan rumah. Ironisnya, pembeli bisa mendapatkan kerugian secara materil maupun immateril. Uang sudah dibayar, tapi rumah nggak jadi-jadi. Itu salah satu risiko yang kerap terjadi.

Advokat dari Muzakki Law Firm, Ismail Muzakki menyarankan agar pembeli rumah melakukan background checking alias memeriksa trac record si pengembang. Pembeli rumah bisa mencari tahu perkara yang pernah menyangkut pengembang di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) wilayah setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nama-nama orang terkait itu diketik, nanti muncul kalau dia pernah digugat dan itu kan bisa diklik, didalami lagi, dilihat secara komprehensif. Dilihat semuanya, posisinya sebagai tergugat terus kemudian putusannya, bunyinya seperti apa itu kan bisa (kita) menilai," kata Ismail kepada detikcom, Minggu (31/3/2024).

Lantas apa saja risiko yang dihadapi saat berurusan sama pengembang nakal?

ADVERTISEMENT

Gagal Bangun Rumah

Ismail mengungkapkan beberapa kasus yang sering terjadi pada pembeli rumah akibat ulah developer nakal. Salah satunya rumah yang dibeli tidak dibangun atau gagal bangun oleh pengembang. Terlepas atas kesengajaan atau bukan, pembeli rumah berhak meminta pengembalian uang kepada pihak developer.

"Kebanyakan gagal bangun jadi sudah beli, sudah bayar ya, baik itu pembayaran secara cash keras atau cash bertahap seperti in house, jadi pembayaran yang mencicil tapi langsung ke developernya itu jadi pembayaran sudah lunas tapi tidak dibangun-bangun," ungkapnya.

Bila sudah begini, pe,beli berhak untuk meminta pengembalian uang alias refund, karena pengembang wanprestasi terhadap janjinya.

Surat Legalitas Tidak Diurus

"Surat legalitasnya apakah itu terkait dengan IMB-nya (Izin Mendirikan Bangunan ), apakah terkait dengan sertifikat kepemilikannya. Kadang rencananya mau dipecah, rencananya kan sudah dipecah dan lain sebagainya, namun nyatanya namanya masih indo, masih belum dilakukan split," tuturnya.

Kemudian, Ismail menjelaskan perkara yang mana awalnya itu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kalau sudah lunas maka diikatkan menjadi Akta Jual Beli (AJB). Tetapi setelah pembayaran lunas developer tidak mau melakukan hal itu. Padahal yang terpenting adalah AJB, bukan PPJB, sehingga rumah yang ditempati akhirnya menjadi tidak jelas statusnya atau 'mengambang'.

Pembayaran Pajak

"Terakhir itu ada permasalahan pajak, biasanya pajak itu tidak ditanyakan di awal secara detailnya bagaimana. Pajak penjual ada sendiri pajak pembeli kan ada sendiri itu, semuanya dibebankan kepada penjual. Akhirnya ribet, ruwet, akhirnya bermasalah itu yang jadikan itu yang sering terjadi itu sih, masalah itu. Tapi (kasus) yang paling banyak (terjadi adalah) gagal bangun," pungkasnya.

Demikian beberapa kasus yang sering terjadi yang disebabkan oleh developer nakal. Sehingga, sebaiknya melakukan langkah-langkah pencegahan serta cermat memilih developer. Semoga membantu!




(zlf/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads