Tutorial Mengganti Sertifikat Rumah yang Hilang dan Rusak

Tutorial Mengganti Sertifikat Rumah yang Hilang dan Rusak

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Minggu, 31 Mar 2024 16:02 WIB
Sertifikat Tanah.
Foto: umsu.ac.id
Jakarta - Sertifikat rumah merupakan dokumen penting yang harus disimpan dengan baik dan aman. Akan tetapi, terkadang ada saja kejadian tidak terduga yang membuat sertifikat tersebut hilang ataupun rusak. Lantas, apa yang harus dilakukan jika menemui masalah serupa?

Tenang saja, sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat. Kamu bisa mengurus penggantian sertifikat di Kantor Pertanahan yang akan diproses selama 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Melansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum mengajukan sertifikat pengganti.

  1. Menandatangani formulir permohonan oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi kartu identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi Sertifikat (jika ada)
  5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
  6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat


Sebelumnya, pastikan untuk mempersiapkan biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

Setelah menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan, selanjutnya bisa menjalankan prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang sebagaimana dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku "Hukum Pertanahan".

Cara Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti

Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada) dan surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

  1. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2x2 bulan
  2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2x2 bulan
  3. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi
  4. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi
  5. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir
  6. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah


Dengan demikian, kamu dapat segera memblokir sertifikat rumah untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggungjawab. Kemudian, kamu bisa memulai proses pengajuan sertifikat rumah.

Mengajukan Penggantian Sertifikat Rumah

  1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan
  2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Lalu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan
  3. Setelah dokumen lengkap, pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon
  4. Penerbitan Sertifikat Pengganti yang biasanya terbit dalam kurun waktu 3 bulan setelah permohonan diterima secara lengkap.


Demikian cara mengurus sertifikat rumah yang hilang dan rusak. Semoga membantu! (dna/dna)


Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads