Apakah Boleh Bangun Rumah 100% Luas Tanah?

Apakah Boleh Bangun Rumah 100% Luas Tanah?

Wida Puspita - detikProperti
Minggu, 31 Mar 2024 15:04 WIB
Proses pembangunan rumah Cluster Da Vinci 2 di Kota Legenda Wisata milik PT Duta Pertiwi Tbk member of Sinarmas Land, Cibubur, Jawa Barat. Rencana larangan pengucuran KPR inden untuk rumah kedua dan seterusnya ditolak oleh pengembang.
Ilustrasi Membangun Rumah (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Saat membangun rumah, ada banyak peraturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemilik tanah termasuk peraturan setempat, kondisi tanah, dan perizinan yang diperlukan.

Salah satu aturan yang seringkali menjadi pertanyaan adalah apakah pemilik tanah boleh membangun bangunan rumah seluas tanahnya 100 persen?

Dalam banyak kasus, pemilik tanah dapat memanfaatkan sebagian besar tanah mereka untuk pembangunan rumah, tetapi ada batasan-batasan yang harus dipatuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja menyampaikan apabila seseorang membeli tanah saja di perumahan tidak berikut bangunan, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Terutama berkaitan dengan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Hal ini dikarenakan fasum dan fasos adalah fasilitas yang menyangkut kepentingan banyak orang sehingga pembangunan rumah harus mematuhi batas-batas ketentuan yang sudah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

"Ketika di perumahan beli tanahnya saja, tidak berikut bangunan, ya itu pastinya kita akan lihat juga berkaitan dengan fasumnya dan fasosnya. Nah, fasilitas umum ya yang memang harus kita pikirkan. Misalkan kalau ada perumahan tapi kita beli tanahnya aja, nggak apa-apa, yang penting jangan naik ke trotoar melewati batas siring untuk pembuangan air, itu yang memang harus kita pikirkan," kata Febrian menjelaskan kepada detikcom via telepon seluler, Kamis (28/3/2024).

Akan tetapi, Febrian juga menambahkan bahwa ketentuan ini bisa sedikit berbeda apabila seseorang membeli tanah kosong di luar kawasan perumahan.

Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2011, untuk hal ini, pemilik tanah diperbolehkan untuk membangun 100 persen bangunan rumah seluas tanah yang dimiliki sesuai dengan yang tertera di dalam sertifikat tanah.

"Akan tetapi kalau kita beli tanah kosong, terus kita bangun, kita full kan bangunan itu sesuai daripada sertifikat, pun tidak jadi masalah. Karena sesuai UU Nomor 1 Tahun 2011, ini kan ada semua berkaitan pasal yang mengatur tentang perumahan dan kawasan pemukiman, Jadi, kalau misalkan poin pertanyaannya, apakah bisa membangun tanah yang memang kita beli itu full langsung bangunan? poinnya kalau itu tanahnya kosong, poinnya bisa. Nah, ada pun kalau yang di perumahannya itu yang menjadi pembedanya," ungkap Febrian.

(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads