Beli Rumah Atas Nama Anak di Bawah Umur, Bisa Nggak Sih?

Beli Rumah Atas Nama Anak di Bawah Umur, Bisa Nggak Sih?

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Rabu, 27 Mar 2024 17:31 WIB
Membeli rumah indent.
Ilustrasi jual beli rumah. Foto: Freepik
Jakarta -

Syarat utama untuk membeli tanah atau rumah adalah KTP. Dengan kata lain pemiliknya harus sudah berusia 17 tahun ke atas. Namun, ada segelintir orangtua yang membeli tanah mengatasnamakan anaknya yang masih di bawah umur. Memangnya bisa?

Ternyata hal ini tidak diperbolehkan dalam hukum. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 10, Pasal 19 dan Pasal 34 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/KaBPN) Nomor 19 Tahun 1999 yang menyebutkan pembuat sertifikat tanah harus melampirkan fotokopi identitas Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang berarti berusia 17 tahun ke atas seperti yang dikutip dari InsertLive, Selasa (26/3/2024).

Hal serupa juga dikatakan oleh Notaris PPAT dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa, S.H.M.Kn sertifikat tanah mengatasnamakan anak di bawah umur tidak sah di dalam hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara legalitas anak yang di bawah umur ini tidak bisa naik di sertifikat," kata Fitri saat dihubungi oleh detikProperti pada Rabu (27/3/2024).

Hal ini dikarenakan syarat untuk balik nama pada sertifikat tanah di BPN (Badan Pertahanan Nasional) adalah KTP.

ADVERTISEMENT

Alasan yang memungkinkan menggunakan nama anak di bawah umur di sertifikat tanah atau rumah, apabila aset tersebut adalah warisan dan ahli warisnya adalah anak tersebut.

Namun dalam kasus ini, anak tersebut perlu didampingi oleh seorang wali yang diajukan terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan.

"Untuk pewarisan misalnya diisyaratkan ada perwalian. Nah kita mintakan ke pengadilan. Dalam praktek jual beli atau praktek apa pun anak di bawah 18 tahun tidak boleh jadi subjek hukum langsung. Jadi harus ada perwalian yang mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri," ungkap Fitri.

Dokumen yang harus diserahkan saat mengajukan perwalian ini diantaranya sebagai berikut.

  • KTP orangtua anak
  • Kartu Keluarga
  • Akta nikah orangtua anak
  • Akta kelahiran anak
  • KTP dari saksi 2 orang yang sudah dewasa (wali)
  • Sertifikat Tanah
  • PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Selain itu, Fitri menyebutkan jika dalam praktiknya jika ada yang mengatasnamakan anak di bawah umur pada saat jual dan beli tanah atau rumah, notaris tersebut perlu membuat perjanjian tambahan subsider (tambahan). Menurut Kamus Bahasa Indonesia

Perjanjian tambahan ini berisi pernyataan sertifikat tanah tersebut akan dibaliknamakan setelah anak tersebut masuk ke usia legal dan mendapatkan KTP.

"Ada semacam perjanjian, misalnya, nanti ketika anaknya sudah berumur 18 tahun bahwa properti ini akan dibaliknamakan kepada namanya," jelasnya.

Meskipun ada perjanjian tambahan, nama yang tercantum pada sertifikat tanah saat ini tetap menggunakan nama orangtuanya, bukan nama sang anak yang masih di bawah umur.

"Untuk kasus seperti ini, tidak mungkin BPN mau menerbitkan sertifikat untuk orang yang belum memiliki KTP karena itu syarat utama balik nama dari proses jual beli itu," pungkas Fitri.

(aqi/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads