Menanam pohon atau tanaman di depan rumah dianjurkan dalam Islam bahkan nilainya seperti pahala jariyah. Seperti sabda Rasulullah SAW selama penanaman pohon tersebut bermanfaat maka nilainya pahala.
"Dari sahabat Muadz bin Anas ra, Rasulullah saw bersabda, 'Siapa saja yang mendirikan bangunan atau menanam pohon tanpa kezaliman dan melewati batas, niscaya itu akan bernilai pahala yang mengalir selama bermanfaat bagi makhluk Allah yang bersifat rahman,'" (HR Ahmad).
Sifatnya sebagai makhluk hidup, tanaman pasti akan terus tumbuh, membesar, dan ada pula yang berbuah seperti pohon mangga, nangka, jambu, rambutan, dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semakin membesar, batang pohon akan menjalar kemana-mana bahkan sampai ke rumah tetangga. Khawatirnya daun kering atau buah yang sudah matang jatuh ke halaman tetangga dan mengotori halaman orang lain.
Melansir dari detikFood, Jumat (13/10/2023), Ustadz Adi Hidayat menjelaskan pohon beserta buahnya yang masuk ke pekarangan tetangga menjadi hak bersama. Dengan kata lain, dalam Islam, buah dari pohon yang masuk ke pekarangan tetangga tersebut menjadi milik tetangga.
Maka, ketika kamu melihat buah tersebut sudah matang, kamu bisa mengambilnya lalu memberikan kepada tetangga atau kamu memberitahu mereka untuk mengambilnya sendiri.
Ustadz Adi Hidayat menekankan dalam kasus ini pemilik pohon dan tetangganya perlu berkabar jika buahnya dapat diambil dan halaman rumah bisa kotor karena pohon tersebut.
"Sampaikan bahwa nanti ada buah yang jatuh di pekarangan rumah saya, saya izin memintanya, Pak. Nanti kalau daun jatuh atau ada sampai pohonnya biar saya bersihkan saja. Jadi, kita rawat bersama pohonnya," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Mengutip dari detikHikmah, bahkan Rasulullah SAW bersabda jika daun atau buah dari tanaman depan rumah dicuri, kamu harus mengikhlaskan karena bernilai sedekah.
"Dari sahabat Jabir ra, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, 'Tiada seorang muslim yang menanam pohon kecuali apa yang dimakan bernilai sedekah, apa yang dicuri juga bernilai sedekah. Tiada pula seseorang yang mengurangi buah (dari pohon-) nya melainkan akan bernilai sedekah bagi penanamnya sampai hari Kiamat,'" (Imam Zakiyuddin Abdul Azhim Al-Mundziri, At-Targhib wat Tarhib minal Haditsisy Syarif, [Beirut, Darul Fikr: 1998 M/1418 H], juz III, halaman 304).
Apabila batang-batang pohon yang menjalar tersebut dikeluhkan oleh tetangga, maka kamu harus memotongnya. Bahkan hukumnya jika pemilik pohon tidak mau memotong batang pohon tersebut tetangga boleh memotongnya sendiri.
"Jika dahan pohon atau akarnya menjalar ke tanah tetangga maka pemiliknya dipaksa untuk memindahnya. Jika ia enggan melakukan maka tetangganya (pemilik tanah) boleh memindahkannya kemudian memotongnya walaupun tanpa seizin hakim, sebagaimana penjelasan dalam Tuhfah. (Abdurrahman Ba'alawi, Bugyah, halaman 142 dalam kitab Az-Zawajir).
(aqi/dna)