Saat tengah mencari rumah terutama bentuknya rumah bekas, kamu memerlukan informasi sebanyak-banyaknya agar jelas dan lebih yakin. Selain mengumpulkan informasi sendiri, kamu bisa meminta bantuan dari agen penjualan rumah.
Agen penjualan ini dapat berupa lembaga penjualan rumah atau orang terdekat dari pemilik yang menjual rumahnya. Tugas mereka sebagai perantara bisa memudahkan pembeli untuk mendapatkan informasi terkait rumah yang ditawarkan.
Meski keberadaannya sangat berguna, kamu perlu lebih cermat saat memilih agen penjualan karena ada beberapa yang berusaha menipu. Mulai dari harga yang ditinggikan, menjual properti gaib, hingga menyarankan rumah yang izin berdirinya bermasalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu, agar terhindar dari penipuan agen penjualan yang tidak bertanggung jawab, pengamat dan ahli properti, Steve Sudijanto memberikan beberapa tips membeli rumah bekas dengan aman dari agen penjualan.
1. Pastikan Bertemu dengan Pemilik Rumah
Seperti yang disebutkan sebelumnya, agen penjualan tugasnya hanya sebagai perantara dan memberikan rekomendasi rumah bekas yang bisa dibeli. Saat kamu hendak melakukan survei atau menanyakan lebih detail mengenai rumah tersebut, kamu tetap perlu bertemu dengan pemiliknya.
"Kita harus bisa bertemu dengan pemiliknya karena jangan melakukan pembayaran apapun kalau kita belum ketemu pemilik dan tidak dilakukan di depan notaris," ujar Steve saat dihubungi detikProperti pada Sabtu (23/3/2023).
Jika agen penjualan tidak bisa mempertemukan dengan pemilik rumah, jangan lanjutkan survei tersebut.
2. Cek Surat Kuasa
Jika agen penjualan tersebut tidak bisa mempertemukan kamu dengan pemilik rumah, kamu bisa meminta surat kuasa bahwa mereka menjual rumah tersebut atas sepengetahuan dari pemilik rumah.
3. Lakukan Pembayaran di Depan Notaris
Saat kamu sudah cocok dengan rumah bekas yang dijual dan telah bertemu langsung dengan pembelinya, kamu bisa melakukan akad pembelian bersama notaris untuk menghindari penipuan.
"Dan pembayaran ke pemilik rumah, kepada calon pembeli itu harus di depan notaris, sekecil apapun," jelas Steve.
Kamu juga bisa mengajak perwakilan dari bank yang dipercaya jika pembayarannya ingin melalui KPR atau cicilan.
"Dan yang paling aman, kalau mau KPR, kita bisa ajak orang bank. Apakah rumah itu layak untuk mendapatkan fasilitas KPR," tambahnya.
4. Tanyakan Kejelasan Biaya Jasa Agen
Saat agen penjualan meminta pembayaran atas jasa mereka, kamu juga perlu melibatkan notaris di dalamnya. Terkait pembayaran yang perlu diberikan kepada agen penjualan atau negosiasi bayaran atas jasa mereka, putuskan dalam bentuk persen bukan nominal.
Menurut Steve, nilai pembayaran dalam bentuk persentase itu lebih legitimasi hukumnya, misalnya sekitar 2-3% dipotong pajak dari harga beli rumah bekas.
Itulah tips membeli rumah bekas yang aman. Semoga bermanfaat informasinya!
(aqi/abr)