Luas Tanah di Sertifikat dan PBB Berbeda, Ini yang Harus Dilakukan

Luas Tanah di Sertifikat dan PBB Berbeda, Ini yang Harus Dilakukan

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 22 Mar 2024 15:31 WIB
Sertifikat Tanah.
Sertifikat tanah. Foto: umsu.ac.id
Jakarta -

Setiap bangunan pasti akan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang besarannya tergantung pada luas tanah dan bangunan. Namun, bagaimana jika luas tanah yang tercantum dalam sertifikat tanah dan PBB berbeda?

Perbedaan luas tanah ini bisa terjadi pada hunian berbentuk perumahan atau rumah yang berdiri di lahan sendiri. Kedua jenis bangunan ini sama-sama bisa mengajukan perubahan nilai luas tanah apabila terjadi kesalahan.

Hal ini dapat berpengaruh pada jumlah nominal pajak yang harus dibayarkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). Maka dari itu kamu perlu menyamakan luas tanah tersebut ke BPN (Badan Pertahanan Nasional) atau BAPPENDA (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu diketahui luas tanah di sertifikat tanah dengan PBB yang tidak sama bisa terjadi secara sengaja. Hal ini biasanya terjadi pada rumah yang dibangun pada lahan pribadi. Misalnya luas tanah seharusnya adalah 1.000 meter persegi, tetapi saat didaftarkan oleh petugas pajak atau kecamatan menjadi 900 meter persegi.

Menurut pengacara dan pengamat properti Rizal Siregar, pengurangan nilai luas tanah ini terjadi karena adanya perubahan tata ruang, pengurangan tapel batas, tanahnya, daerah aliran sungai, dan sebagainya.

ADVERTISEMENT

"Kalau di daerah tersebut mengalami perubahan tata ruang ya. Tapi kalau tidak ada perubahan. dia tetap menjadi sempurna (luas tanahnya)," kata Rizal Siregar saat dihubungi tim detikProperti pada Jumat (22/3/2024).

Kondisi ini tentu akan berbeda jika rumah berada di dalam sebuah perumahan yang sejak awal pengembang telah menyatakan luas tanah dengan jelas. Jika luas tanah dalam sertifikat berbeda dengan PBB maka kesalahan ada pada pengembang yang salah saat memasukkan data.

"Karena kita sebagai pembeli yang beritikad baik jadi nggak mungkin developer (pengembang) terjadi pengurangan-pengurangan angka di tanah kita, di luas bangunan kita, di PBB dengan sertifikat," jelas Rizal.

Jika nantinya ada perbedaan luas tanah yang tertera pada sertifikat dan PBB, maka pemilik rumah perlu beracuan pada data luas tanah di sertifikat tanah.

"Tetap yang dilihat itu adalah luas tanah, bukan luas PBB. Kalau ada pengurangan-pengurangan nggak mungkin, berarti developer-nya lalai itu," ujarnya.

Proses Pengajuan Perubahan Luas Tanah yang Berbeda

Rumah di Perumahan

1. Cek luas tanah

Untuk mengetahui berbeda atau tidak, tentu pemilik rumah perlu mengetahui luasnya. Pemilik rumah perlu memastkan pada besaran luas tanah di sertifikat telah sesuai dengan yang dijanjikan pengembang.

2. Minta Surat Pengantar dari Pengembang

Jika ada perbedaan, letak kesalahan berasal dari pengembang. Dengan begitu kamu perlu meminta surat pengantar dari pengembang bahwa terjadi pengurangan luas tanah dari yang seharusnya.

"Harus developer menerbitkan surat. Dia terlibat dan ikut karena posisinya developer bertanggungjawab," jelas Rizal.

3. Ajukan surat pengantar dan dokumen lainnya kepada BAPPENDA untuk bisa merubah luas tanah rumah yang tidak sesuai.

Rumah di Lahan Sendiri

1. Cek luas tanah

Untuk rumah yang dibangun di lahan sendiri, kamu perlu melihat nilai dari PBB. Jika ada pengurangan, bisa jadi karena saat dimasukkan datanya, besaran luas tanah sudah dikurangi dengan perubahan tata ruang, pengurangan tapel batas, tanahnya, daerah aliran sungai, dan sebagainya.

Jika tidak ada masalah pada perubahan tata ruang, maka kamu bisa mengajukan perubahan luas tanah agar sama dengan yang tertera pada sertifikat tanah.

2. Minta Surat Pengantar dari Kepala Desa atau Kelurahan

Perubahan besaran luas tanah rumah yang tidak sesuai perlu mendapat surat pengantar dari kepala desa atau kelurahan.

3. Ajukan Surat Pengantar dan Dokumen Lainnya kepada BAPPENDA untuk Bisa Mengubah Luas Tanah Rumah yang Tidak Sesuai.

Dokumen yang Perlu Dilampirkan

Selain surat pengantar, saat mengajukan perubahan luas tanah yang salah atau berbeda antara di sertifikat tanah dan SPPT PBB, kamu perlu melengkapi dengan dokumen pendukung. Setiap daerah dokumen yang dibutuhkan akan berbeda, kamu bisa mengeceknya secara online di situs BAPPENDA daerah masing-masing.

Sebagai contoh, mengutip dari BAPPENDA Bogor, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan.

  1. Fotocopy SPPT PBB P2 Tahun Pajak Terbaru;
  2. Fotocopy Kartu Identitas Wajib Pajak dan Kuasa Wajib Pajak;
  3. Surat Kuasa Khusus /Surat Kuasa dari Wajib Pajak;
  4. Formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan atau Lampiran SPOP bukti kepemilikan tanah dan bangunan;
  5. Fotocopy Sertifikat/Akte Jual Beli/Risalah Lelang/Akta Waris/Akta Hibah/SK Pengadilan/Akad Kredit;
  6. Surat pengantar dari desa yang memuat Keterangan Riwayat Tanah & tidak Sengketa;
  7. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat Keterangan Luas Bangunan dari Desa atau Kelurahan;
  8. Foto bangunan tampak depan.



(aqi/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads