Menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim karena termasuk dalam lima rukun Islam. Zakat yang ditunaikan sebenarnya berfungsi untuk membersihkan harta penghasilan, salah satunya dari menjual rumah.
Anggota Dewan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono menyebutkan Surat Al Baqarah Ayat 267 yang membahas kewajiban menunaikan zakat, meski ditulis dengan kata infak, bagi orang beriman dari hasil usaha yang baik. Hasil usaha ini menunjukkan zakat berlaku pada harta produktif atau menghasilkan.
"Kalau seseorang itu memang punya bisnis jual-beli rumah atau jual-beli tanah, maka dia menjadikan rumah tersebut sebagai komoditi dagang, sebagai aset dagang, maka karena sebagai aset dagang, menghitung zakatnya berdasarkan zakat perdagangan atau zakat urudl al-tijarah, zakat aset dagang," ujar Suharsono kepada detikcom belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, seorang muslim yang menjual rumah karena kepepet, maka rumahnya bukanlah aset dagang yang ada zakatnya. Sebab, orang tersebut hanya berniat mengubah asetnya yang berupa properti menjadi uang.
"Sebagian ulama berpendapat untuk jenis seperti ini, yang jual rumahnya karena kebutuhan karena perlu uang, maka dia cukup bersedekah dalam membersihkan hartanya. Jadi semangat yang dibangun untuk harta ini adalah semangat membersihkan harta sebenarnya," katanya.
Oleh karenanya, bagi seseorang yang mempunyai harta dari perdagangan properti yang melebihi nisab atau batas minimal harta, maka memiliki kewajiban menunaikan zakat. Sementara membersihkan harta dengan nilai di bawah nisab, cukup dengan bersedekah yang hukumnya sunah. Suharsono pun menjabarkan beberapa ketentuan menunaikan zakat aset dagang.
"Cara menghitung ini karena zakat dagang, pertama nisabnya setara 85 gram emas. Yang kedua, usahanya berjalan satu tahun, ada syarat haul di sana. Yang ketiga (zakat yang ditunaikan) 2,5%," paparnya.
Adapun perhitungan zakat dengan menghitung penghasilan yang didapatkan dari usaha jual-beli serta mempertimbangkan jumlah rumah yang terjual, harga pokok penjualan rumah yang belum laku, biaya operasional, dan lainnya. Jika hasilnya melebihi nisab maka wajib menunaikan zakat.
"Jadi zakat dagang itu yang pertama harus ada motif mendapatkan keuntungan dari perdagangannya. Sudah dari awal bangun rumah untuk (memperoleh) untung," pungkas Suharsono.
(dna/dna)