Jangan Lupa Bayar Zakat Setelah Jual-Beli Rumah, Begini Aturannya

Jangan Lupa Bayar Zakat Setelah Jual-Beli Rumah, Begini Aturannya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 18 Mar 2024 11:00 WIB
estate agent giving house keys to woman and sign agreement in office
Ilustrasi Jual-Beli Rumah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Natee Meepian)
Jakarta -

Menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim karena termasuk dalam lima rukun Islam. Zakat yang ditunaikan sebenarnya berfungsi untuk membersihkan harta penghasilan, salah satunya dari menjual rumah.

Anggota Dewan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono menyebutkan Surat Al Baqarah Ayat 267 yang membahas kewajiban menunaikan zakat, meski ditulis dengan kata infak, bagi orang beriman dari hasil usaha yang baik. Hasil usaha ini menunjukkan zakat berlaku pada harta produktif atau menghasilkan.

"Kalau seseorang itu memang punya bisnis jual-beli rumah atau jual-beli tanah, maka dia menjadikan rumah tersebut sebagai komoditi dagang, sebagai aset dagang, maka karena sebagai aset dagang, menghitung zakatnya berdasarkan zakat perdagangan atau zakat urudl al-tijarah, zakat aset dagang," ujar Suharsono kepada detikcom belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, seorang muslim yang menjual rumah karena kepepet, maka rumahnya bukanlah aset dagang yang ada zakatnya. Sebab, orang tersebut hanya berniat mengubah asetnya yang berupa properti menjadi uang.

"Sebagian ulama berpendapat untuk jenis seperti ini, yang jual rumahnya karena kebutuhan karena perlu uang, maka dia cukup bersedekah dalam membersihkan hartanya. Jadi semangat yang dibangun untuk harta ini adalah semangat membersihkan harta sebenarnya," katanya.

ADVERTISEMENT

Oleh karenanya, bagi seseorang yang mempunyai harta dari perdagangan properti yang melebihi nisab atau batas minimal harta, maka memiliki kewajiban menunaikan zakat. Sementara membersihkan harta dengan nilai di bawah nisab, cukup dengan bersedekah yang hukumnya sunah. Suharsono pun menjabarkan beberapa ketentuan menunaikan zakat aset dagang.

"Cara menghitung ini karena zakat dagang, pertama nisabnya setara 85 gram emas. Yang kedua, usahanya berjalan satu tahun, ada syarat haul di sana. Yang ketiga (zakat yang ditunaikan) 2,5%," paparnya.

Adapun perhitungan zakat dengan menghitung penghasilan yang didapatkan dari usaha jual-beli serta mempertimbangkan jumlah rumah yang terjual, harga pokok penjualan rumah yang belum laku, biaya operasional, dan lainnya. Jika hasilnya melebihi nisab maka wajib menunaikan zakat.

"Jadi zakat dagang itu yang pertama harus ada motif mendapatkan keuntungan dari perdagangannya. Sudah dari awal bangun rumah untuk (memperoleh) untung," pungkas Suharsono.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads