Bagi wajib pajak (WP) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak setiap tahunnya. Umumnya, pelaporan SPT Tahunan Pajak dilakukan hingga akhir bulan Maret bagi WP pribadi dan hingga akhir April bagi WP badan.
Dalam SPT tersebut, biasanya ada beberapa hal yang dilaporkan, salah satunya aset yang dimiliki. Namun, apabila punya rumah yang statusnya masih Kredit Pemilikan Rumah (KPR) apakah perlu dilaporkan juga?
Dikutip dari pajakku.com, harta atau aset yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT tidak hanya penghasilan bruto saja, tetapi harta dalam status seperti cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) juga harus dilaporkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun nominal harta rumah KPR yang diisi dalam SPT Tahunan adalah harga perolehan rumah. Kemudian, cicilan KPR diisi pada kolom utang dengan nominal yang masih harus dibayar pada akhir Tahun Pajak.
"Ringkasnya, rumah KPR tetap harus diisi di SPT sesuai harga perolehannya," bunyi paparan dalam situs mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak itu seperti dikutip, Sabtu (16/3/2024).
Baca juga: Tanah Warisan Kena Pajak Nggak Ya? |
Sebagai informasi, SPT Tahunan adalah bentuk pelaporan dari Wajib Pajak terkait perhitungan dan pembayaran pajak, termasuk objek pajak dan bukan objek pajak. SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Cara Melaporkan Rumah yang Masih KPR dalam SPT Tahunan?
Masih dikutip dari pajakku.com, berikut ini cara untuk mengisi perincian harta termasuk utang KPR dalam SPT pajak tahunan.
- Kunjungi aplikasi atau situs DJP Online.
- Masukkan nomor NPWP.
- Pilih menu lapor dan pilih e-filling.
- Pilih SPT.
- Cek nominal yang telah diisi oleh Wajib Pajak di Harta Perolehan.
Pada bagian ini, kamu wajib memperhatikan nominal yang tertera pada Harta Perolehan karena kerap ditemukan kesalahan pengisian oleh Wajib Pajak. Harga Perolehan yang tertera pada kolom ini adalah jumlah uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan harta tersebut. Wajib Pajak akan mencatat harga pasar dari harta atau asset yang dimiliki oleh setiap individu.
Harga pasar sendiri adalah harta dalam bentuk aset keuangan dan investasi dapat mengalami kenaikan atau penurunan, atau yang biasa disebut dengan Harga Pasar.
- Pilih piutang pada kolom harta di SPT Tahunan.
Pada kolom harta di SPT Tahunan terbagi menjadi 6 jenis bagian, yaitu kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.
- Isi jumlah uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan harta (tanah dan bangunan) atau aset KPR.
Cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) yang dilaporkan adalah nominal yang masih harus dibayar pada akhir Tahun Pajak. Ringkasnya, rumah KPR tetap harus diisi di SPT sesuai harga perolehannya.
Itulah cara mengisi SPT Tahunan untuk rumah yang masih KPR. Jangan lupa lapor SPT Tahunan ya detikers!
(abr/abr)