Tanah Warisan Kena Pajak Nggak Ya?

Tanah Warisan Kena Pajak Nggak Ya?

Dana Aditiasari - detikProperti
Jumat, 07 Jul 2023 17:15 WIB
Tunggakan Pajak Rumah Mewah
Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo
Jakarta -

Orang tua kerap meninggalkan warisan setelah meninggal dunia dari mulai tanah, bangunan atau kendaraan. Harta warisan, apapun bentuknya, bisa dimanfaatkan untuk memudahkan ahli waris melanjutkan hidup di masa depan.

Terlepas dari itu, seringkali penerima harta waris seperti tanah warisan mempertanyakan, apakah harta yang diterimanya dari warisan orang tua dikenakan pajak dan harus dilaporkan dalam SPT?

Mengutip keterangan dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di pajak.go.id, harta warisan bukan objek pajak. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pasal 4 ayat 3 dijelaskan hal yang dikecualikan dari objek pajak, salah satunya adalah warisan yang tertera di butir b.

Menurut keterangan DJP, warisan yang dimaksud meliputi semua jenis harta baik harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak termasuk tanah dan bangunan.

ADVERTISEMENT

Robert Pakpahan waktu masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak juga pernah menjelaskan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan tidak tertuang bahwa warisan merupakan objek pajak. Oleh karena itu ditegaskan bahwa warisan bukan objek pajak.

"Jadi warisan itu bukan objek pajak. Jadi kalau saya terima warisan dari orang tua dari dulu sampai sekarang itu bukan pajak penghasilan. Setelah keluar PMK 19 juga tetap bukan PPH. Jadi yang diatur di sini dalam hal warisan itu belum dibagi," terangnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Harta bagi orang yang meninggal tidak dianggap objel pajak jika ahli waris memberikan surat kematian kepada perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan harta.

Bagi ahli waris yang menerima harta warisan juga tidak dianggap sebagai objek pajak yang ditarik sebagai PPh. Namun harta warisan itu tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

"Kalau warisan belum dibagi nilainya di atas Rp 1 miliar ya dilaporkan bukan disetorkan kalau dibagi tapi bukan PPh," ujarnya.

(dna/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads