Apakah Asuransi Jiwa KPR Bisa Diklaim? Ini Jawabannya

Apakah Asuransi Jiwa KPR Bisa Diklaim? Ini Jawabannya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Sabtu, 02 Mar 2024 07:00 WIB
Ilustrasi Rumah
Ilustrasi rumah Foto: iStockphoto/Getty Images/LemonTreeImages
Jakarta -

Bagi kamu yang ingin membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak perlu khawatir tidak mampu menyelesaikan cicilan apabila ada kejadian tidak terduga, misalnya debitur meninggal. Sebab, saat membeli rumah melalui KPR kamu bisa mengasuransikannya melalui Asuransi Jiwa KPR.

Asuransi Jiwa KPR juga dikenal sebagai asuransi jiwa kredit. Dilansir dari laman OJK, asuransi jiwa kredit adalah produk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi yang memberikan manfaat berupa pelunasan kredir kepada bank apabila seseorang memanfaatkan fasilitas kredit meninggal dunia.

Maka dari itu, memiliki asuransi jiwa KPR menjadi penting supaya apabila debitur meninggal dunia tidak merepotkan ahli waris karena utang cicilannya akan diurus oleh pihak bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asuransi jiwa KPR biasanya baru bisa diklaim ketika debitur meninggal. Namun, apakah asuransi tersebut bisa diklaim jika polis tidak meninggal?

Menurut Pengamat Asuransi Dedy Kristianto, asuransi jiwa KPR bisa saja diklaim walaupun pemegang polis tidak meninggal dunia. Sebab, manfaat asuransi jiwa KPR bervariasi tergantung pada ketentuan dan polis asuransi yang ditawarkan. Jadi, bisa saja asuransi jiwa KPR dicairkan apabila cicilan KPR selesai lebih cepat ataupun kondisi lainnya.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya tergantung produk yang diambil apakah misalnya ada nilai tunainya atau tidak. Kalau ada nilai tunai walaupun nggak meninggal bisa diambil," ujarnya kepada detikProperti belum lama ini.

Adapun, untuk pembayaran asuransi jiwa KPR ini hanya dilakukan pada akad KPR saja. Sedikit berbeda dengan pembayaran asuransi lainnya.

"Untuk asuransi KPR itu pembayarannya hanya sekali pada saat akad," tutupnya.




(abr/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads