Bagi kamu yang ingin membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak perlu khawatir tidak mampu menyelesaikan cicilan apabila ada kejadian tidak terduga, misalnya debitur meninggal. Sebab, saat membeli rumah melalui KPR kamu bisa mengasuransikannya melalui Asuransi Jiwa KPR.
Asuransi Jiwa KPR juga dikenal sebagai asuransi jiwa kredit. Dilansir dari laman OJK, asuransi jiwa kredit adalah produk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi yang memberikan manfaat berupa pelunasan kredir kepada bank apabila seseorang memanfaatkan fasilitas kredit meninggal dunia.
Maka dari itu, memiliki asuransi jiwa KPR menjadi penting supaya apabila debitur meninggal dunia tidak merepotkan ahli waris karena utang cicilannya akan diurus oleh pihak bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asuransi jiwa KPR biasanya baru bisa diklaim ketika debitur meninggal. Namun, apakah asuransi tersebut bisa diklaim jika polis tidak meninggal?
Baca juga: Ternyata Ada Asuransi Jiwa KPR, Apa Itu? |
Menurut Pengamat Asuransi Dedy Kristianto, asuransi jiwa KPR bisa saja diklaim walaupun pemegang polis tidak meninggal dunia. Sebab, manfaat asuransi jiwa KPR bervariasi tergantung pada ketentuan dan polis asuransi yang ditawarkan. Jadi, bisa saja asuransi jiwa KPR dicairkan apabila cicilan KPR selesai lebih cepat ataupun kondisi lainnya.
"Sebenarnya tergantung produk yang diambil apakah misalnya ada nilai tunainya atau tidak. Kalau ada nilai tunai walaupun nggak meninggal bisa diambil," ujarnya kepada detikProperti belum lama ini.
Adapun, untuk pembayaran asuransi jiwa KPR ini hanya dilakukan pada akad KPR saja. Sedikit berbeda dengan pembayaran asuransi lainnya.
"Untuk asuransi KPR itu pembayarannya hanya sekali pada saat akad," tutupnya.
(abr/abr)