Membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menjadi suatu pilihan. Namun, dengan panjangnya tenor atau masa pembayaran cicilan terkadang membuat orang maju-mundur untuk membeli rumah dengan skema tersebut.
Panjangnya tenor yang diambil bisa membuat was-was debitur, sebab bisa saja terjadi hal tak terduga. Misalnya, jika terjadi suatu hal di luar dugaan, seperti debitur meninggal dunia bisa saja menghalangi peminjaman membayar sisa cicilan rumah. Hal itu bisa saja membuat hal menjadi semakin rumit.
Ternyata, untuk menjamin pembayaran cicilan KPR tetap berlangsung bisa dilakukan dengan Asuransi Jiwa untuk KPR. Apa sih Asuransi Jiwa KPR?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, asuransi jiwa KPR ini juga dikenal sebagai asuransi jiwa kredit. Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (28/2/2024), Asuransi Jiwa Kredit adalah produk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi yang memberikan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank apabila seseorang memanfaatkan fasilitas kredit meninggal dunia.
Dengan demikian, apabila penerima manfaat meninggal dunia atau tutup usia saat KPR belum selesai, maka perusahaan asuransi akan melunasi utang yang tersisa ketika risiko meninggal dunia terjadi.
Asuransi jiwa kredit ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship tentang asuransi dalam proses kredit.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa asuransi kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.
Umumnya, asuransi jiwa KPR ini dibayarkan hanya satu kali saja pada saat akad KPR. Sementara itu, untuk premi yang dibayarkan tidak sama antara debitur satu dengan yang lainnya.
"(Untuk premi yang dibayarkan) nggak tentu itu dalam arti ti sama antar-debitur satu dan yang lain walaupun harga rumah sama. Karena nantinya usia debitur itu juga akan menjadi penentu besarnya premi yang dibayarkan," ujar Pengamat Asuransi Dedy Kristianto saat dihubungi detikProperti, Rabu (28/2/2024).
(abr/abr)