Tahapan, Syarat, dan Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Secara Mandiri dan PTSL

Tahapan, Syarat, dan Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Secara Mandiri dan PTSL

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Senin, 12 Feb 2024 17:30 WIB
1200 sertifikat tanah dibagikan di sukabumi
Pendaftar mendapatkan sertifikat tanah Foto: Syahdan Alamsyah
Jakarta -

Sertifikat tanah adalah salah satu dokumen penting dan berharga yang harus dimiliki oleh setiap orang yang mempunyai aset bangunan dan tanah.

Tanpa sertifikat tanah, nilai properti yang mereka miliki akan menjadi rendah dan cenderung sulit dijual. Selain itu, apabila terjadi perebutan wilayah, pemiliknya tidak dapat membela haknya apabila ada pihak yang ingin mengalihfungsikan lahan tersebut.

Sertifikat tanah tentu harus diurus oleh pemiliknya. Cara pengajuannya terdapat dua macam yaitu secara pribadi melalui bantuan dari notaris yang ditunjuk dan melalui program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak dipungut biaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, pendaftaran PTSL yang tidak dipungut biaya hanya berlaku untuk penyuluhan, pemeriksaan tanah, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan SK Hak, penerbitan sertifikat, dan supervisi dan laporan.

Di luar itu, akan ada pungutan biaya yang besarannya berbeda tiap daerah. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

ADVERTISEMENT

Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000

Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000

Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000.

Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000.

Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000.

Syarat Mendaftarkan Sertifikat Tanah

Mengajukan Sendiri

Melansir dari situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) kota Semarang pada Senin (12/2/2024), syarat pembuatan sertifikat tanah sebagai berikut.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Surat.

  2. Bukti Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).

  3. Bukti surat tanah dan bangunan seperti Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), Akta Jual Beli (AJB), surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Pernyataan Kepemilikan.

  4. Lahan, fotokopi Letter C, akta jual beli tanah, surat riwayat tanah, surat pernyataan tidak sengketa.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Menurut situs PPID Kabupaten Tegal, syarat dokumen untuk PTSL sebagai berikut.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

  2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.

  3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.

  4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah).

  5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

  6. Tahapan Membuat Sertifikat Tanah

Tahapan Pendaftaran Sertifikat Tanah

Mengajukan Mandiri

Cara mendaftarkan sertifikat tanah secara mandiri tidak jauh berbeda dengan PTSL, tetapi menurut PPID Semarang pada setiap prosesnya akan dikenakan biaya yang tertera sebagai berikut.

  1. Mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah masing dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

  2. Isi formulir dan lakukan verifikasi dokumen dengan petugas BPN.

  3. Setelah mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) bayarkan biaya pendaftar sekitar Rp 50.000.

  4. Urus biaya untuk pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah agar petugas BPN yang melakukan pengukuran. Jumlah biaya pengukuran tanah ini akan dikirimkan via SMS.

  5. Dalam proses pengukuran ini pemilik rumah atau tanah harus hadir di lokasi sebagai saksi.

  6. Urus pembuatan surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN.

  7. Tunggu BPN melakukan pemeriksaan tanah. Pada proses ini BPN juga akan memasang batas tanah. BPN juga akan mengenakan biaya di tahap ini dengan rumus perhitungan (Luas Tanah= 500 X Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah (HSBKPA)) + Rp 350.000.

  8. Setelah proses semua pemeriksaan oleh BPN selesai, lakukan pelunasan untuk semua jasa dan tunggu hingga sertifikat tanah dari BPN keluar.

Pengajuan Melalui Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Melansir dari Instagram resmi Kementerian ATR/BPN pada Senin (12/2/2024) berikut cara mengurus PTSL.

  1. Pastikan daerah tempat tinggal atau tanah yang ingin diajukan termasuk wilayah yang menyediakan PTSL. Untuk mengetahuinya bisa ditanyakan melalui kepala desa.

  2. BPN setempat akan mengadakan penyuluhan yang harus diikuti oleh masyarakat yang menginginkan sertifikat tanah. Dalam acara ini akan hadir Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas.

  3. Fisik dan Satgas Yuridis hingga aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah.

  4. Serahkan surat pernyataan pemasangan batas.

  5. Lalu pemasang batas akan dilakukan.

  6. Kumpulkan data fisik (pengukuran bidang tanah dan satuan rumah) dan data yuridis. Data fisik (Status penguasaan tanah dan bangunan di mata hukum).

  7. Setelah hasilnya diumumkan, sertifikat akan diberikan kepada pendaftar.

Lama Proses Pembuatan Sertifikat Tanah

Pembuatan sertifikat tanah secara mandiri dan metode PTSL membutuhkan waktu 14 hari setelah dokumen dan pemeriksaan pengukuran bidang tanah selesai. Mengutip dari detikFinance, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan standar waktu proses pembuatan sertifikat tanah untuk perorangan paling lama 98 hari.




(aqi/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads