Pertanyaan
Apabila saya sebagai pembeli bidang tanah dan bangunan rumah telah melakukan pembatalan sebelum full pembayaran, apakah DP saya akan hangus? Sementara pada surat perjanjian awal tidak ada kesepakatan demikian.
Terimakasih
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ana, Pembaca detikProperti
Jawaban
Menjawab pertanyaan di atas dengan ini kami sampaikan bahwa pembelian bidang tanah dan bangunan rumah dari pelaku pembangunan (developer) memiliki proses pembayaran booking fee dan DP (down payment) mengingat transaksi tersebut merujuk surat pesanan (SP) dan perjanjian pengikatan jual beli sehingga ketentuan pembayaran booking fee dan DP diatur lebih jelas dalam perjanjian tersebut.
Sehubungan dengan pembelian yang terjadi dalam pertanyaan d iatas dapat ditinjau kembali jenis pembatalan apa yang terjadi dalam transaksi tersebut. Apabila pembatalan yang dilakukan tidak melanjutkan pembayaran pembelian rumah dan bidang tanah, baik melalui KPR atau cash bertahap atau bidang tanah dan rumah tidak selesai dibangun sebagaimana dalam perjanjian jelas mekanisme penyelesaiannya berbeda.
Merujuk pada pembatalan yang terjadi akibat konsumen tidak melanjutkan pembayaran dengan menggunakan KPR maka tepat kiranya pengembalian DP tidak dapat dilakukan oleh developer mengingat konsumen melakukan wanprestasi dalam pembelian unit tanah dan bangunan rumah sehingga bank berhak melakukan eksekusi unit bidang tanah dan bangunan sebagai objek transaksi sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah tanpa disebutkan secara eksplisit dalam perjanjian.
Kemudian apabila pembatalan dalam pembelian cash bertahap namun konsumen tidak dapat melanjutkan pembayaran maka hal tersebut dapat dilakukan mediasi dengan developer. Selanjutnya apabila persoalan yang terjadi dalam transaksi di mana bidang tanah dan bangunan rumah tidak selesai dibangun oleh developer sebagaimana dalam perjanjian hal di mana konsumen telah melakukan pembayaran dengan cara menggunakan KPR dan atau cash bertahap maka hal ini dapat diminta pengembalian keseluruhan pembayaran kepada developer.
Demikian untuk dapat kami jawab. Terima kasih
Pengacara dan ahli hukum properti
Muhammad Rizal Siregar,. S.H,. M.H
Law Firm
SIREGAR & CO
(zlf/zlf)