Saya Batalkan Pembelian Rumah, Apakah DP Hangus?

Tanya Properti

Saya Batalkan Pembelian Rumah, Apakah DP Hangus?

Zulfi Suhendra - detikProperti
Senin, 25 Des 2023 08:02 WIB
estate agent giving house keys to woman and sign agreement in office
Foto: Getty Images/iStockphoto/Natee Meepian
Jakarta -

Pertanyaan

Apabila saya sebagai pembeli bidang tanah dan bangunan rumah telah melakukan pembatalan sebelum full pembayaran, apakah DP saya akan hangus? Sementara pada surat perjanjian awal tidak ada kesepakatan demikian.

Terimakasih

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ana, Pembaca detikProperti

Jawaban

ADVERTISEMENT

Menjawab pertanyaan di atas dengan ini kami sampaikan bahwa pembelian bidang tanah dan bangunan rumah dari pelaku pembangunan (developer) memiliki proses pembayaran booking fee dan DP (down payment) mengingat transaksi tersebut merujuk surat pesanan (SP) dan perjanjian pengikatan jual beli sehingga ketentuan pembayaran booking fee dan DP diatur lebih jelas dalam perjanjian tersebut.

Sehubungan dengan pembelian yang terjadi dalam pertanyaan d iatas dapat ditinjau kembali jenis pembatalan apa yang terjadi dalam transaksi tersebut. Apabila pembatalan yang dilakukan tidak melanjutkan pembayaran pembelian rumah dan bidang tanah, baik melalui KPR atau cash bertahap atau bidang tanah dan rumah tidak selesai dibangun sebagaimana dalam perjanjian jelas mekanisme penyelesaiannya berbeda.

Merujuk pada pembatalan yang terjadi akibat konsumen tidak melanjutkan pembayaran dengan menggunakan KPR maka tepat kiranya pengembalian DP tidak dapat dilakukan oleh developer mengingat konsumen melakukan wanprestasi dalam pembelian unit tanah dan bangunan rumah sehingga bank berhak melakukan eksekusi unit bidang tanah dan bangunan sebagai objek transaksi sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah tanpa disebutkan secara eksplisit dalam perjanjian.

Kemudian apabila pembatalan dalam pembelian cash bertahap namun konsumen tidak dapat melanjutkan pembayaran maka hal tersebut dapat dilakukan mediasi dengan developer. Selanjutnya apabila persoalan yang terjadi dalam transaksi di mana bidang tanah dan bangunan rumah tidak selesai dibangun oleh developer sebagaimana dalam perjanjian hal di mana konsumen telah melakukan pembayaran dengan cara menggunakan KPR dan atau cash bertahap maka hal ini dapat diminta pengembalian keseluruhan pembayaran kepada developer.

Demikian untuk dapat kami jawab. Terima kasih

Pengacara dan ahli hukum properti

Muhammad Rizal Siregar,. S.H,. M.H

Law Firm
SIREGAR & CO




(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads