Ini Kisaran Biaya Jasa Arsitek Bangun Rumah Sesuai Pedoman, Lengkap!

Ini Kisaran Biaya Jasa Arsitek Bangun Rumah Sesuai Pedoman, Lengkap!

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 20 Des 2023 11:24 WIB
Ilustrasi Arsitek
Foto: Istimewa
Jakarta -

Jasa arsitek diperlukan ketika ingin membangun atau merenovasi rumah. Hal ini supaya desain rumah yang akan dibangun sesuai seperti yang diinginkan oleh pemiliknya.

Ketika ingin membangun rumah dengan jasa arsitek, salah satu hal yang perlu disiapkan adalah biaya untuk membayar jasanya. Range fee atau upah untuk arsitek pun beragam.

Menurut Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Georgius Budi Yulianto, range arsitek menurut pedoman IAI beragam tergantung dari tingkat kerumitan dan besar bangunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makin besar proyek makin kecil persentasenya," tuturnya kepada detikProperti, Rabu (20/12/2023).

Dengan menggunakan jasa arsitek, ada berbagai hal yang akan didapatkan oleh klien-nya, salah satunya adalah konsep desain. Adapun, arsitek bertanggung jawab terhadap kualitas desain harus sesuai rencana.

ADVERTISEMENT

"Klien akan dapat preliminary design (konsep), skematik design (gambar perizinan), working drawing (gambar kerja untuk konstruksi), outline spek (spek material untuk bangunan) dan pengawasan berkala maksimum 3 kali dalam setahun selama pembangunan jika lokasi proyek berada di kota yang sama dengan domisili arsitek," ungkapnya.

Untuk pembayarannya, Budi mengatakan, bisa dilakukan secara bertahap mengikuti apa yang sudah didapatkan oleh klien. Biasanya, pembayaran dibagi menjadi 3-4 term atau 3-4 kali pembayaran.

Simulasi Fee Arsitek

Sebagai informasi, honorarium arsitek tergantung dari tipe bangunan dan biaya bangunan itu sendiri. Dari laman IAI Jakarta, dikutip Rabu (20/12/2023), terdapat 5 kategori bangunan, yaitu:

(1) Bangunan Khusus

Bangunan-bangunan yang dimiliki, digunakan, dan dibiayai oleh Pemerintah sesuai tercantum dalam Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

(2) Bangunan Sosial

Memiliki sosial yang tidak bersifat komersial (nonkomersial):
a. Masjid, gereja dan tempat peribadatan lainnya, rumah penampungan yatim piatu, bangunan pelayanan masyarakat dengan luas bangunan maksimum 250 m2.
b. Bangunan rumah tinggal atau hunian dengan luas maksimum 36 m2.

(3) Bangunan Kategori 1

Memiliki karakter sederhana, kompleksitas, dan tingkat kesulitan yang rendah:

a. Tipe Hunian: asrama, hostel
b. Tipe Industri: bengkel, gudang
c. Tipe Komersial: bangunan-bangunan tidak bertingkat, tempat parkir

(4) Bangunan Kategori 2

Memiliki karakter, kompleksitas, dan tingkat kesulitan rata-rata
a. Tipe Hunian: apartemen, kondominium, kompleks perumahan
b. Tipe Industri: gardu pembangkit listrik, gudang pendingin, pabrik
c. Tipe Komersial: bangunan parkir bertingkat, kafetaria, restoran, kantor, perkantoran, rukan, ruko, toko, pusat perbelanjaan, pasar, hanggar, stasiun, terminal, superblok/fungsi campuran
d. Tipe Komunitas: auditorium, bioskop, ruang pameran, ruang konferensi, ruang serbaguna, ruang pertemuan, perpustakaan, penjara, kantor pelayanan umum
e. Tipe Pelayanan Medis: klinik spesialis, klinik umum, rumah jompo
f. Tipe Pendidikan: sekolah, tempat perawatan
g. Tipe Rekreasi: gedung olahraga, gimnasium, kolam renang, stadion, taman umum

(5) Bangunan Kategori 3

Memiliki karakter khusus, kompleksitas, dan tingkat kesulitan tinggi:
a. Tipe Hunian: rumah tinggal privat
b. Tipe Komersial: bandara, hotel
c. Tipe Komunitas: galeri, ruang konser, museum, monumen, istana
d. Tipe Pelayanan Medis: rumah sakit, sanatorium
e. Tipe Pendidikan: laboratorium, kampus, pusat penelitian / riset
f. Tipe Peribadatan: gereja, klenteng, masjid, dan lain-lain dengan luas lebih dari 250 m2
g. Tipe Lain: kantor kedutaan, kantor lembaga tinggi negara, pemugaran, renovasi, bangunan dengan dekorasi khusus

Tabel Fee Jasa Arsitek Berdasarkan Kategori Bangunan

Biaya Jasa Arsitek/dok. IstimewaBiaya Jasa Arsitek/via IAI

Misalnya, kamu lagi bangun rumah tinggal yang luasnya sekitar 200 m2 dengan biaya bangunnya mencapai Rp 2 miliar. Mengacu pada tabel tersebut, maka fee arsitek yang dikenakan sekitar 6,48% karena termasuk ke bangunan kategori 3. Maka, Rp 2.000.000.000 x 6,48% = Rp 129.600.000.

Akan tetapi, jika biaya tidak dapat ditentukan melalui tabel tersebut, ada biaya langsung (renumeration) bagi arsitek. Dari dokumen yang diterima detikProperti, berikut ini datanya seperti yang tertera pada Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dengan Pengguna Jasa yang dikeluarkan oleh IAI edisi 2007.

Fee Arsitek per Jam Sesuai dengan Pengalamannya

Biaya Jasa Arsitek/dok. IstimewaBiaya Jasa Arsitek/via IAI

Fee Arsitek per Hari Sesuai dengan Pengalamannya

Biaya Jasa Arsitek/dok. IstimewaBiaya Jasa Arsitek/via IAI

Fee Arsitek per Bulan Sesuai dengan Pengalamannya

Biaya Jasa Arsitek/dok. IstimewaBiaya Jasa Arsitek/dok. Istimewa Foto: dok. Istimewa

Itulah biaya jasa arsitek 2023. Semoga bermanfaat!




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads