Begini Cara Merawat Sertifikat Tanah di Rumah

Begini Cara Merawat Sertifikat Tanah di Rumah

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 19 Des 2023 18:00 WIB
Warga saat terima sertifikat tanah
Foto: Istimewa
Jakarta -

Menyimpan arsip pribadi tentu diperlukan agar tidak berceceran dan kesulitan untuk dicari ketika membutuhkannya. Adapun, yang termasuk dalam arsip pribadi ini adalah sertifikat tanah.

Tentunya sangat perlu menyimpan sertifikat tanah karena kalau sampai hilang, bisa-bisa ada masalah hukum ketika ingin menjual tanah. Dikutip dari Kantor Arsip Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa (19/12/2023), berikut ini tips merawat sertifikat tanah.

1. Pilah Dokumen

Agar tidak tercampur, sebaiknya tempat penyimpanan sertifikat tanah dipisahkan dengan dokumen penting lainnya. Pisahkan juga dokumen sertifikat tanah asli dengan foto kopi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Jangan Laminating Dokumen

Laminating dokumen ternyata bisa merusaknya. Tulisan di dalam dokumen bisa saja menempel di plastik laminating. Apabila ingin dirawat dengan cara laminating, sebaiknya jangan dilakukan dengan cara di-press, cukup disampul saja untuk memberikan rongga agar ada sirkulasi udara.

3. Punya Back-up Sertifikat Tanah

Sebaiknya, sertifikat tanah atau akta tanah difoto kopi untuk berjaga-jaga jika dibutuhkan. Lalu, simpan ditempat yang berbeda karena fungsinya sebagai back-up atau dokumen cadangan.

ADVERTISEMENT

4. Simpan di Tempat yang Aman

Sebaiknya, sertifikat tanah disimpan di tempat yang mudah aman, misalnya bukan di tempat yang lembab, mudah basah, atau dekat dengan arus listrik. Dokumen yang asli juga bisa ditempatkan dalam map plastik agar setiap dokumen memiliki sekat.

5. Cek Secara Berkala

Pengecekan dokumen perlu dilakukan untuk memastikan dalam keadaan baik. Jika ada dokumen yang rusak. Kamu bisa segera memperbaikinya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.

Itulah beberapa cara menyimpan sertifikat tanah agar tetap aman.




(abr/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads