Menyimpan arsip pribadi tentu diperlukan agar tidak berceceran dan kesulitan untuk dicari ketika membutuhkannya. Adapun, yang termasuk dalam arsip pribadi ini adalah sertifikat tanah.
Tentunya sangat perlu menyimpan sertifikat tanah karena kalau sampai hilang, bisa-bisa ada masalah hukum ketika ingin menjual tanah. Dikutip dari Kantor Arsip Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa (19/12/2023), berikut ini tips merawat sertifikat tanah.
1. Pilah Dokumen
Agar tidak tercampur, sebaiknya tempat penyimpanan sertifikat tanah dipisahkan dengan dokumen penting lainnya. Pisahkan juga dokumen sertifikat tanah asli dengan foto kopi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Jangan Laminating Dokumen
Laminating dokumen ternyata bisa merusaknya. Tulisan di dalam dokumen bisa saja menempel di plastik laminating. Apabila ingin dirawat dengan cara laminating, sebaiknya jangan dilakukan dengan cara di-press, cukup disampul saja untuk memberikan rongga agar ada sirkulasi udara.
3. Punya Back-up Sertifikat Tanah
Sebaiknya, sertifikat tanah atau akta tanah difoto kopi untuk berjaga-jaga jika dibutuhkan. Lalu, simpan ditempat yang berbeda karena fungsinya sebagai back-up atau dokumen cadangan.
4. Simpan di Tempat yang Aman
Sebaiknya, sertifikat tanah disimpan di tempat yang mudah aman, misalnya bukan di tempat yang lembab, mudah basah, atau dekat dengan arus listrik. Dokumen yang asli juga bisa ditempatkan dalam map plastik agar setiap dokumen memiliki sekat.
5. Cek Secara Berkala
Pengecekan dokumen perlu dilakukan untuk memastikan dalam keadaan baik. Jika ada dokumen yang rusak. Kamu bisa segera memperbaikinya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.
Itulah beberapa cara menyimpan sertifikat tanah agar tetap aman.
(abr/zlf)