Pindah KPR bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang mulai kesulitan bayar KPR di bank asal. Ternyata, pindah KPR juga bisa memberikan berbagai keuntungan bagi konsumen lho!
Sebagai informasi, pindah KPR merupakan pilihan alternatif untuk mengalihkan pembiayaan KPR rumah yang sedang berjalan dari bank asal ke bank lainnya. Bisa dibilang, pindah KPR adalah pindah kreditur.
"Pindah KPR apakah hanya dari satu bank ke bank lain, jawabannya iya. Karena di sini kita sebagai konsumen memang sedang butuh pinjaman yang kemudian kita cicil dan itu yang bisa mengadakan adalah lembaga keuangan. Dan lembaga keuangan yang punya produk tersebut adalah bank," tutur Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho kepada detikProperti belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya pengalihan bank, maka akan ada kebijakan yang berubah juga. Contohnya seperti bunga dan masa tenor.
Nah, pindah KPR ini bisa dilakukan dari bank konvensional ke bank syariah, begitupun sebaliknya. Jadi, tidak hanya antarbank konvensional atau antarbank syariah saja.
"Bisa banget (pindah dari bank konvensional ke bank syariah). Misalnya ada orang yang di awal mungkin untuk KPRnya di bank konvensional, kemudian dia belajar agama islam terutama 'oh ternyata ada unsur riba di bank konvensional, saya mau pindah KPR saya ke bank syariah', itu bisa banget dan banyak juga yang terjadi seperti itu," paparnya.
Berikut ini merupakan berbagai keuntungan pindah KPR.
1. Lebih Sesuai Kebutuhan Konsumen
Bisa saja ketika membayar KPR di bank asal tidak sesuai ekspektasi, di bank b bisa memenuhi ekspektasi. Misalnya, membayar KPR di bank asal, setelah 3 tahun bunga flat 9%, tahun berikutnya bunga floating sebesar 14%. Sementara di bank b bunga flat 10% hingga 9 tahun lamanya.
"Ketika membayar KPR di bank asal tidak sesuai ekspektasi, di bank b bisa memenuhi ekspektasi. Lebih sesuai dengan kebutuhan kita," kata Andy.
2. Mendapat Promo
Apabila pindah KPR, biasanya bank-bank akan memberikan berbagai promo. Misalnya suku bunga fixed yang rendah, ada cashback, atau proses yang lebih mudah.
"Biasanya iya (dapat promo) karena kan mereka berusaha untuk menggaet pasar terus kan, baik yang pasar baru maupun eksisting. Caranya, misal, Kompetitor nya suku bunganya sekian, oh saya kasih suku bunga lebih rendah, mungkin flatnya lebih lama," tutur Andy.
3. Bisa Menghemat Biaya
Jika pindah KPR, kamu bisa menghemat biaya yang cukup besar. Bahkan, biaya yang dihemat bisa mencapai ratusan juta Rupiah!
Kok bisa hemat hingga ratusan juta Rupiah? Begini simulasinya.
Misalnya, Bapak A beli rumah seharga Rp 1.000.000.000 dan mengajukan KPR di bank B. Down Payment atau DPnya adalah 10% alias Rp 100.000.000, dan tenornya 20 tahun. Jadi, plafon KPRnya adalah Rp 900.000.000.
Di bank tersebut, bunganya adalah fixed alias tetap sebesar 3% untuk tahun pertama, dan selanjutnya floating 14%. Jadi, setahun pertama cicilannya adalah sebesar Rp 4.991.378 per bulan, namun masuk tahun kedua dan seterusnya cicilannya jadi Rp 10.884.016.
Setelah berjalan 4 tahun atau 48 bulan, bapak A ingin pindah KPR ke bank C. Adapun, sisa plafonnya saat ini adalah Rp 831.128.912.
Di bank C, bapak A akan dapat tenor 15 tahun, bunga fixed 6,75% selama 8 tahun pertama, lalu setelahnya akan floating di angka 14%. Maka di 8 tahun pertama ia mencicil di bank C, per bulannya dia membayar Rp 7.354.738.
Bila dihitung, seandainya bapak A tetap meneruskan KPR di bank B maka totalnya ia harus membayar Rp 2.089.731.061, sementara setelah pindah KPR ke bank C, total yang harus dibayarkan adalah Rp. 1.479.398.347. Jadi, ia berpotensi berhemat Rp 610.332.714.
Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Pindah KPR
Meski bisa hemat hingga ratusan juta, terdapat beberapa hal yang harus kamu pertimbangkan terlebih dahulu sebelum pindah KPR. Hal itu karena pindah KPR tak semudah membalikkan telapak tangan. Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan sebelum pindah KPR.
1. Siapkan Waktu dan Tenaga untuk Mengurusnya
Mengurus pindah KPR tentunya cukup menguras energi, terutama jika kamu sudah bekerja. Selain energi, dibutuhkan waktu untuk mengurus semua berkas pindah KPR. Sebab, mengurus pindah KPR bisa memakan waktu hingga 2 bulan lamanya.
"Sediakan tenaga yang lumayan artinya prosesnya kan butuh waktu, ketelitian, ada sekian banyak dokumen yang dilengkapi dan itu ada dua belah pihak yang minta dokumennya, terutama dari bank yang akan kita hentikan KPRnya kemudian kita pindahkan ke bank baru. Itu pasti masing-masing minta dokumen yang cukup banyak dan harus teliti untuk kita lengkapin," ungkap Andy.
2. Pastikan Alasan Pindah KPR Sudah Bulat
Hal tersebut perlu dilakukan karena mengurus pindah KPR membutuhkan waktu. tenaga, dan biaya. Tentunya kamu tidak ingin dong kalau setelah pindah KPR yang masih belum sesuai kebutuhan dan keinginanmu?
"Contohnya di bank a sekarang suku bunganya 10% di bank b cuma 9%, ya cuma beda 1% doang nggak terlalu banyak (bedanya) dan menurut saya nggak signifikan banget untuk kita mengeluarkan biaya, tenaga, waktu untuk mengurus itu semua," paparnya.
"Pastikan penawaran yang dilakukan bank untuk take over ini memang buat kita signifikan menarik. Dan itu kembali lagi tergantung dari kebutuhan dan keinginan kita seperti apa," tambahnya.
3. Siapkan Biaya Tambahan
Untuk mengurus pindah KPR diperlukan biaya tambahan. Salah satunya biaya untuk membayar penalti.
Biasanya, jika kita mengajukan pemberhentian pembayaran KPR di bank asal, akan dikenakan penalti. Adapun besarannya sekitar 1-3% dari pokok cicilan KPR.
"Biaya tambahannya itu untuk istilahnya memindahkan berkas dari bank a ke bank b. Kalau dari bank a (asal) kan mengenakan penalti lah ke kita konsumen karena ya perjanjiannya mungkin 15 tahun 20 tahun terus kemudian baru 5 tahun kita sudah, nah biasanya mereka mengenakan pinalti di situ, biaya tambahannya di situ," terang Andy.
Itulah berbagai keuntungan pindah KPR yang harus kamu ketahui. Semoga bermanfaat ya!
Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ketanya@detikproperti.comdengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.
(abr/dna)