Jangan Sampai Balada Siti Marbiah Diusir Anak Angkat dari Rumahnya Terulang! Perhatikan Ini

Jangan Sampai Balada Siti Marbiah Diusir Anak Angkat dari Rumahnya Terulang! Perhatikan Ini

Dian Saputra - detikProperti
Rabu, 08 Nov 2023 07:30 WIB
Anak Angkat Usir Ibu
Foto: Tangkapan Layar/Instagram/@banyuasinterkini
Jakarta -

Kasus anak angkat yang tega mengusir ibu dari rumah baru-baru ini viral di media sosial. Diketahui, sang anak yang berinisial AY merasa berhak atas kepemilikan rumah Siti Marbiah sehingga tega menelantarkan ibu angkatnya tersebut.

Pengacara Rizal Siregar menuturkan bahwa kejadian ini sebetulnya bisa dicegah sejak dini. Saat mengadopsi anak, imbuh Rizal, para orang tua harus membuat legal standing atas harta yang dimiliki oleh anak yang mereka angkat.

Dengan kata lain, besaran harta yang menjadi hak anak angkat tersebut harus ditentukan dan tertulis dengan jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kan sebagai orang daerah gitu tabu dengan masalah ini (warisan). Tapi, ini penting untuk menghindari konflik di kemudian hari," tutur Rizal Siregar kepada detikcom, Selasa (7/11/2023).

Terkait legal standing ini, Rizal mengatakan sebaiknya diurus bersamaan dengan proses pengangkatan anak di pengadilan. Meskipun sang anak masih berusia belia dan belum mengerti soal harta, ini merupakan perkara penting yang harus ditetapkan dengan pasti secara hukum.

ADVERTISEMENT

Selain itu, para orang tua yang ingin mengadopsi anak juga harus mendapatkan persetujuan dari keluarga yang merupakan bagian dari ahli waris. Artinya, posisi para ahli waris harus kuat secara hukum terlebih dahulu untuk menghindari kasus serupa yang terjadi di Banyuasin, Sumatera Selatan, tersebut.

Mengenai besaran harta yang menjadi hak anak angkat, Rizal mengatakan bahwa besarannya terbatas hanya β…“ dari total harta milik orang tua.

"Dalam kasus ini, kalaupun harta warisan tersebut dihibahkan seharusnya hanya sebesar β…“ dari total harta," tutur Rizal.

Apakah AY bisa dipidanakan? Buka halaman selanjutnya.

Menanggapi kasus anak usir ibu angkat tersebut, Rizal mengatakan bahwa AY sejatinya bisa dipidanakan karena telah menelantarkan Siti. Menurut Rizal, jika memang harta hibah didasari oleh persetujuan kedua belah pihak, AY seharusnya tidak mengusir Siti dari rumah.

"Kalau memang persoalannya itu clear-and-clean, artinya atas persetujuan kedua belah pihak, kan seharusnya si anak tidak mengusir orang tuanya," tegas Rizal.

Atas keberanian AY mengusir Siti, Rizal berpendapat bahwa tindakan tersebut perlu dicurigai. Rizal menuturkan bahwa berkas dokumen rumah perlu ditinjau kembali untuk memastikan apakah ada pemalsuan data yang dilakukan oleh AY.

Seperti yang telah diberitakan, AY dengan tega mengusir Siti Marbiah, ibu angkatnya, yang berusia 76 tahun dari rumah Siti sendiri. Peristiwa yang terjadi di Banyuasin, Sumsel, tersebut viral di media sosial.

Dalam unggahan video @banyuasinterkini di Instagram, diketahui bahwa Siti telah menghibahkan rumah yang ia dapatkan dari hasil penjualan harta warisan yang ia miliki kepada AY untuk dirawat.

Namun, AY justru menggembok rumah beserta pagarnya dan mengusir Siti. Sejak diusir dari rumahnya sendiri, Siti terpaksa hidup menumpang di rumah kerabatnya.

Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke tanya@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.


Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads