KPR Saya Macet Lalu Developer Buyback Sampai Mengusir, Apa Solusinya?

Tanya Properti

KPR Saya Macet Lalu Developer Buyback Sampai Mengusir, Apa Solusinya?

Tim Detikcom - detikProperti
Sabtu, 04 Nov 2023 09:25 WIB
Ilustrasi rumah atau KPR
Foto: Getty Images/xijian
Jakarta -

Pertanyaan

Assalamualaikum, selamat pagi, salam sejahtera untuk kita semua. Saya member aktif pembaca detikProperti Juwandi Ferlis

Mohon bantuan dan pendapat hukumnya atas permasalahan saya sebagai berikut :

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pada Februari 2019 saya membeli rumah di daerah Tangerang dan akad kredit dengan pihak bank yang menggunakan perjanjian di bawah tangan dengan harga 1,26 M ( DP saya Rp 250 juta), dan sejak itu juga saya mulai mencicil ke bank, dan Pada tahun 2020 saya serah terima unit dan mulai pakai rumah saya tersebut.

2. Sehubungan Desember 2022 saya kredit macet karena usaha bangkrut dampak pandemi covid19. Kemudian Juni 2023 pihak developer buyback ke pihak bank dengan nilai 920 juta. Dalam masa buy back yang dilakukan developer saya tidak diberitahu oleh developer, malahan saya dapat informasi ini dari pihak bank bahwa unit tersebut milik developer secara mutlak dan penuh dan semua biaya yg saya keluarkan baik DP dan cicilan selama 3 tahun HANGUS karena dilakukan buy back.

ADVERTISEMENT

3. Saya telah minta untuk musyawarah kepada developer perihal hak hak saya karena buyback hanya 900 jutaan artinya masih di bawah nilai yg dulu saya beli 1,26 M. Namun yang terjadi Pihak developer tidak memperdulikan saya perihal permintaan saya untuk musyawarah dan memberi saya solusi untuk membeli kembali ( proses kredit baru ) dengan nilai mengikuti harga pasar saat ini yaitu 1,7 M.

4. Kemudian Pihak developer memberikan somasi sampai 3 kali kepada saya untuk keluar dari rumah, kalau saya tidak keluar rumah maka akan ada pemutusan listrik, air dan pengosongan secara paksa.Selanjutnya saya memberikan surat penegasan ke pihak devloper bahwa saya tidak akan keluar rumah dan mengosongkan rumah sebelum ada musyawarah mufakat atau adanya putusan pengadilan perihal permasalahan ini.

5. Kemudian pada bulan Juli 2023 pihak developer melakukan pemutusan listrik dan Air. Dan akhirnya kami sekeluarga mengungsi karena tidak ada air dan listrik untuk menempuhi kebutuhan dasar kami.Selang beberapa minggu pihak devloper MENJEBOL pintu rumah saya dan melakukan pengosongan rumah kami dengan cara mengangkut semua barang barang kami dan di pindahkan ke gudang mereka.

6. Pada saat kejadian tersebut tetangga saya ada yang mendokumentasikan proses pengosongan yg dilakukan oleh pihak sipil yang tidak dikenal dan dari
keterangan tetangga ada benda benda kami yang rusak dan yg saya takuti benda benda berharga kami turut rusak atau hilang seperti perhiasan emas
atau uang tunai.

Mohon bantuannya perihal perbuatan yg menurut saya tindakan premanisme itu. Mohon untuk penjelasannya secara pidana dan perdata perihal kepemilikan rumah
tersebut, tindakan pengusiran kami sekeluarga, menjebol pintu rumah kami, masuk kerumah kami tanpa izin dan membawa semua barang barang kami.

Jawaban

Terkait pertanyaan bapak mengenai transaksi pembelian rumah di daerah Tangerang senilai 1,26 M dengan menggunakan fasilitas kredit Bank ,sehingga dilakukan buy back oleh developer atas unit dan berakhir dengan pemutusan listrik dan air serta dilakukan pengosongan oleh developer melalui somasi 3 kali, akhirnya bapak sekeluarga mengungsi karena tidak ada air dan listrik untuk menempuhi kebutuhan dasar hunian, selanjutnya pihak developer menjebol pintu rumah bapak untuk mengosongkan unit rumah tersebut dan semua barang- barang rumah diangkut dan di pindahkan ke gudang milik developer, dengan ini kami jawab sebagai berikut:

Bahwa hubungan hukum bapak dengan developer adalah hubungan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), hubungan hukum antara bapak dengan Bank adalah Perjanjian Kredit. Adapun transaksi pembelian unit rumah tersebut menggunakan fasilitas kredit maka ketentuan umum transaksi jual-beli pihak developer sebagai garantor (penjamin) dalam pemberian kredit akad rumah yang bapak huni senilai 1,26 M sehingga bapak melakukan cicilan tiap bulan kepada Bank dengan jumlah ketentuan yang ditetapkan Bank atas fasilitas kredit yang disetujui.

Bahwa terkait developer melakukan buy back atas unit rumah yang bapak huni, telah pengaturan dalam PPJB guna menghindari penyitaan atas unit tersebut dari Bank mengingat ketentuan gagal bayar dalam cicilan kredit dalam transaksi jual beli rumah telah diatur tersendiri dari perjanjian kredit yang bapak tanda tandangi, hal ini
adalah bagian dari wanprestasi yang bapak lakukan kepada Bank.

Bahwa sehubungan adanya pengosongan dari developer atas unit yang bapak huni dengan terlebih dahulu mengirim somasi kepada bapak sebanyak 3 kali, adalah
suatu tindakan prosedur dari developer sebagaimana dalam PPJB dengan pertimbangan adanya win-win solution dari somasi yang dimaksud.

Bahwa terkait pihak developer melakukan pemutusan listrik dan air sebagaimana bapak alami, apakah diatur dalam ketentuan PPJB untuk klasusul pengosongan?

Kemudian apakah ada ketentuan dalam buy back terkait menjebol pintu rumah dan melakukan melakukan pengosongan rumah dengan cara mengangkut semua barang barang kami dan di pindahkan ke gudang mereka? dan apakah ada saksi dari unsur penegak hukum dalam pengosongan tersebut?.

Untuk memastikan perbuatan dilakukan developer alangkah lebih baiknya melihat kembali ketentuan dalam PPJB, apabila ketentuan tersebut diatur sebagaimana permasalahan pengosongan, maka dapat dimusyawarahkan terlebih dahulu kepada developer untuk meminta kompensasi/ atau sejenisnya agar barang-barang bapak dapat dipindahkan ke tempat yang aman bagi bapak. Namun apabila tidak ada kesepakatan yang bapak maksud, kami menyarankan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum atas pengosongan tersebut karena tidak diatur dalam ketentuan PPJB.

Adapun terkait adanya kehilangan barang-barang dalam pengosongan yang dilakukan developer dengan ini bapak dapat melaporkan atas perbuatan tersebut dengan terlebih dahulu memastikan kerugian atas kehilangan barang-barang tersebut.

Muhammad Rizal Siregar,. S.H. M.H, Pengacara dan Pakar Hukum Properti

Law Firm SIREGAR & Co.




(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads