Menggadaikan suatu barang bisa menjadi salah satu cara untuk mendapatkan uang ketika sedang kepepet. Salah satu yang dapat digadaikan adalah sertifikat tanah.
Nah, bagi detikers yang penasaran, salah satu cara untuk menggadaikan sertifikat tanah bisa dilakukan melalui Pegadaian. Adapun nama programnya adalah Pegadaian Gadai Sertifikat, yaitu pembiayaan berbasis syariah yang diberikan ke masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan tanah setingkat Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Dikutip dari situs resmi Pegadaian, Selasa (24/10/2023), berikut ini syarat yang bisa menggadaikan sertifikat tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Nasabah
- KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
- Usia minimal rahim (yang menyerahkan barang) 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
- Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
- Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
- Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
- Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
- Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.
- Profesional non formal, tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.
Syarat Jaminan
Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):
- Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
- Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
- Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:
- Memiliki IMB (izin membangun bangunan) untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
- Bukti bayar PBB tahun terakhir.
- Lebar jalan di muka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
- Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.
- Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Bukan jalur hijau.
- Tidak dalam sengketa hukum.
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.
Cicilan Gadai Sertifikat di Pegadaian
Pola angsurannya pun beragam. Berikut ini pola angsuran yang bisa dipilih.
- Reguler dengan jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan: 0,7% x taksiran
- Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 3 bulan: 1,28% x taksiran
- Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 4 bulan: 1,29% x taksiran
- Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 6 bulan: 1,31% x taksiran
- Berkala 3 bulan dengan jangka waktu 12, 24, 36 bulan: 0,82% x taksiran
- Berkala 4 bulan dengan jangka waktu 12, 24, 36 bulan: 0,88% x taksiran
- Berkala 6 bulan dengan jangka waktu 12, 24, 36 bulan: 1% x taksiran
Nah, jika berminat, kamu bisa langsung ke Pegadaian untuk menggadaikan sertifikat tanah. Berikut ini caranya.
- Datang dengan membawa marhun (agunan)
- Tim mikro dari Pegadaian melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi
- Tim mikro menyetujui besaran marhun bih (pinjaman yang diberikan)
- Marhun bih diterima oleh nasabah tunai atau ditransfer
Menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian memiliki beberapa keuntungan, seperti:
- Pinjaman mulai dari Rp 1.000.000-200.000.000
- Sesuai prinsip syariah
- Proses pengajuan mudah
- Dapat dilunasi sewaktu-waktu
- Jaminan berupa sertifikat HGB atau SHM
Itulah syarat dan cara menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian. Semoga bermanfaat!
Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu via email ke tanya@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.
(abr/zlf)