Memelihara hewan di rumah memang merupakan hal yang lumrah terjadi. Akan tetapi, tak jarang hewan peliharaan milik tetangga masuk bahkan mengotori pekarangan rumah orang lain.
Kalau sampai hewan peliharaan masuk bahkan mengotori halaman rumah tetangga, misalnya dengan membuang kotoran sembarangan, apakah pemiliknya bisa dituntut?
Advokat Andi Saputra SH MH mengatakan, pemilik peliharaan bisa saja dituntut. Selain itu, hewan yang masuk ke pekarangan rumah tanpa izin juga bisa ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah hewan tersebut boleh ditangkap? Boleh. Hal itu berdasarkan Pasal 549 ayat 2 KUHP," katanya kepada detikcom, Senin (16/10/2023).
Andi menuturkan, kasus tersebut bisa dijawab dengan 2 pendekatan hukum, yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Untuk hukum pidana, pelaku atau pemilik hewan peliharaan bisa dikenai pidana kurungan dan denda berdasarkan Pasal 549 KUHP. Adapun bunyinya sebagai berikut.
Pasal 549 KUHP
(1) Barangsiapa dengan tiada berhak membiarkan khewanannya berjalan dikebun, di sesuatu padang, ladang rumput atau padang jerami, ataupun disesuatu tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami, ataupun yang hasilnya belum lagi diambil, ataupun tanah kepunyaan orang lain, oleh yang berhak dilarang dimasuki dengan sudah diberi bertanda larangan yang nyata bagi si pelanggar, dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp 375,-. (K.U.H.P. 101, 406-1, 550 s).
(2) Ternak yang menyebabkan pelanggaran itu dapat dirampas (K.U.H.P. 39-2, 41).
(3) Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lagi lalu satu tahun, sesudah keterangan putusan hukuman yang dahulu bagi sitersalah lantaran pelanggaran serupa itu juga, maka denda itu dapat diganti dengan hukuman kurungan selama-lamanya empat belas hari
Sementara itu, jika menggunakan hukum perdata, pihak yang merasa dirugikan akibat hewan peliharaan tetangga mengotori depan rumah dapat menggugat pemilik hewan (tetangga) untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan tersebut. Hal itu berdasarkan Pasal 1368 KUH Perdata. Adapun bunyinya sebagai berikut.
Pasal 1368 KUH Perdata:
Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.
"Anda dapat meminta ganti rugi ke pemilik binatang. Langkahnya, yaitu dengan cara kekeluargaan. Bila gagal, maka melayangkan somasi. Bila masih tidak ada titik temu, dilanjutkan dengan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat," ungkap Andi.
Dasar hukumnya, kata Andi, berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Itulah hukum bagi hewan peliharaan tetangga yang masuk ke pekarangan rumah bahkan mengotori halaman rumah. Semoga bermanfaat!
Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu via email ke redaksi@detikproperti.comdengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.
(abr/zlf)