Dahan Pohon Kita Masuk Pekarangan Tetangga, Buahnya buat Siapa?

Dahan Pohon Kita Masuk Pekarangan Tetangga, Buahnya buat Siapa?

Dian Saputra - detikProperti
Jumat, 13 Okt 2023 11:02 WIB
Pohon pisang berbuah pada batang di Majalengka.
Ilustrasi Pohon (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Jakarta - Menanam pohon buah di pekarangan rumah menjadi salah satu pilihan untuk menekan pengeluaran. Dengan menanam pohon sendiri, kita bisa menikmati buahnya tanpa harus mengeluarkan uang.

Namun, pohon yang ditanam terkadang tumbuh menjalar hingga dahannnya masuk ke pekarangan tetangga. Jika begini, apakah buah yang tumbuh di dahan tersebut menjadi milik tetangga pula?

Melansir detikFood, Jumat (13/10/2023), Ustaz Adi Hidayat pernah menjelaskan mengenai hal tersebut. Ia mengatakan bahwa pohon beserta buahnya yang masuk ke pekarangan tetangga menjadi hak bersama. Dengan kata lain, secara syariat, buah dari pohon yang masuk ke pekarangan tetangga tersebut menjadi milik tetangga.

"Hukum fiqihnya itu hak bersama, yaitu hak antara pemilik pohon dan orang yang di luar pekarangan Anda. Kalau tumbuh di jalanan umum, maka itu adalah hak masyarakat umum," jelas Ustaz Adi Hidayat dalam dakwahnya di kanal YouTube Al-Muwatta, dikutip dari detikFood, Jumat (13/10/2023).

Mengapa demikian? Hal ini karena dahan pohon yang masuk ke pekarangan tetangga tersebut pasti akan menghasilkan kotoran, seperti daun dan ranting kering. Maka, tetangga kita juga berhak atas buah yang dihasilkan pohon tersebut.

Meski begitu, kita tetap harus memerhatikan adab sesama tetangga meskipun ada beberapa hal yang boleh secara syariat Islam.

Saat buah tersebut jatuh ke pekarangan tetangga, itu sudah menjadi hak mereka. Kita sebagai pemilik pohon tidak boleh marah jika tetangga mengambil buah tersebut. Secara adab, kita harus menawarkan buah tersebut bahkan sebelum tetangga memintanya.

Sementara itu, sebagai tetangga, mereka tetap perlu menunggu si pemilik pohon menawarkan buah tersebut.

"Jadi, sebelum tetangga minta, Anda pemilik pohon sampaikan baik-baik, 'Pak, Ibu, ini buah yang jatuh ke pekarangan Ibu, kalau pengin ambil saja'. Itu adab yang luar biasa," jelas Ustaz Adi Hidayat.

Kunci dari kasus ini adalah adab dan komunikasi antartetangga. Dengan berkomunikasi secara beradab, kehidupan bertetangga akan berjalan dengan baik dan lancar.

"Sampaikan bahwa nanti ada buah yang jatuh di pekarangan rumah saya, saya izin memintanya, Pak. Nanti kalau daun jatuh atau ada sampai pohonnya biar saya bersihkan saja. Jadi, kita rawat bersama pohonnya," pungkas Ustaz Adi Hidayat. (dna/dna)


Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads