Urus Sertifikat Tanah Hilang Harus Buat Pengumuman di Media! Ternyata Ini Alasannya

Urus Sertifikat Tanah Hilang Harus Buat Pengumuman di Media! Ternyata Ini Alasannya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 12 Okt 2023 13:16 WIB
Warga saat terima sertifikat tanah
Foto: Istimewa
Jakarta -

Sertifikat tanah merupakan salah satu hal yang penting. Hal itu karena melalui sertifikat tersebut dapat memberikan informasi pemilik sah suatu bidang tanah.

Akan tetapi, sertifikat tanah bisa saja hilang dan tidak dapat ditemukan. Kalau seperti itu, pemilik sertifikat bisa mendapatkan sertifikat pengganti atas sertifikat tersebut melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Nah, salah satu hal yang perlu disiapkan adalah surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat. Selain itu, dilansir dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (12/10/2023), pada bagian keterangan diperlukan adanya pengumuman di surat kabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, kenapa perlu ada pengumuman di surat kabar?

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menuturkan alasannya. Salah satunya sebagai azas publisitas.

ADVERTISEMENT

"Azas publisitas, karena terdapat beberapa kasus melaporkan sertipikat hilang tetapi sebetulnya ada masalah tanah, apakah tanah telah dijual ke orang lain, diagunkan ke orang lain atau dipegang oleh ahli waris lainnya," kata Suyus kepada detikcom, Kamis (12/10/2023).

Selain itu, dengan memuat pengumuman hilangnya sertifikat di surat kabar juga bertujuan untuk mencegah adanya sertifikat ganda.

"Iya betul (untuk mencegah adanya sertifikat ganda)," tuturnya.

Cara Mengganti Sertifikat Hilang

Apabila sertifikat tanah kamu hilang, kamu bisa menggantinya di kantor BPN terdekat. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dilansir dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini syaratnya:

Persyaratan

1, Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Fotokopi Sertipikat (jika ada)

6. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

7. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

Keterangan

- Identitas diri

- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

- Pernyataan tanah tidak sengketa

- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

- Pengumuman di surat kabar

Untuk pengurusan penggantian sertifikat hilang akan memakan waktu 40 hari kerja. Adapun biaya yang perlu dibayarkan sebesar Rp 350.000/sertifikat dengan rincian Biaya Sumpah Rp 200.000, Biaya Salinan Surat Ukur Rp 100.000, dan Biaya Pendaftaran Rp 50.000.




(abr/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads