Beda Rumah Warisan yang Ada Surat Wasiat dengan yang Tidak

Beda Rumah Warisan yang Ada Surat Wasiat dengan yang Tidak

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 06 Sep 2023 18:31 WIB
Ilustrasi KPR rumah
Foto: Getty Images/Edwin Tan
Jakarta -

Harta warisan akan didapatkan ketika ada keluarga yang telah meninggal dunia, contohnya dari orang tua. Rumah, terkadang menjadi salah satu aset yang diwariskan.

Meski demikian, pembagian aset tersebut agak berbeda jika sudah tertulis di dalam surat wasiat dengan yang tidak tertulis di dalam wasiat. Nah, wasiat sendiri, dalam agama islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), sementara untuk yang nonmuslim mengikuti Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).

Sebagai informasi, di Indonesia sendiri, sistem hukum waris yang dianut melalui hukum adat, hukum agama islam, hukum perdata barat atau hukum waris China. Namun, saat ini yang akan dibahas dari sisi hukum agama islam dan hukum perdata barat atau berdasarkan KUHPer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advokat Hukum Andi Saputra mengatakan, di dalam KHI wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Menurut pasal 195, wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan, kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya (pasal 195 ayat 2 KHI).

Adapun, pernyatan persetujuan dibuat secara lisan dihadapan dua orang saksi atau tertulis dihadapan dua orang saksi atau dihadapan notaris (pasal 195 ayat 4 KHI). Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan, sedangkan ahli waris ada yang tidak menyetujuinya maka wasiat hanya dilaksanakan sampai batas sepertiga harta warisan.

ADVERTISEMENT

Contohnya, A meninggal mewariskan 1 rumah seharga Rp 100 juta dan pekarangan senilai Rp 500 juta yang jika di total harta warisan A adalah Rp 600 juta. Adapun yang berhak mewariskan adalah B, C, dan D, tapi A memberikan wasiat agar rumah itu jatuh ke B.

Maka otomatis atas dasar wasiat itu, rumah bisa jadi milik B. Namun bila rumah itu harganya Rp 500 juta, maka wasiat itu menjadi gugur karena nilainya lebih dari 1/3 wasiat.

"Bila rumah itu nilainya kurang dari sepertiga total aset, maka langsung menjadi (milik) pemilik wasiat. Namun bila rumah itu satu-satunya aset warisan, maka wasiat itu tidak berlaku," katanya kepada detikcom, Rabu (6/9/2023).

Sementara itu, menurut KUHPer pasal 875, surat wasiat atau testament adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.

Menurut isinya, wasiat ada dua yaitu wasiat pengangkatan waris dan surat wasiat hibah. Di mana wasiat hibah yaitu surat wasiat yang memuat ketetapan khusus, dengan mana yang mewasiatkan memberikan kepada seseorang atau beberapa orang. Satu atau beberapa benda tertentu, seluruh benda dari jenis tertentu.

"Nah, dalam hukum Perdata Barat (KUHPerdata), tidak dibatasi berapa besar pembagian harta dengan wasiat. Jadi pemilik waris bisa membagi wasiat sebesar yang dikehendaki," tuturnya.

Sebagai catatan, dalam KUHPer, wasiat dipotong apabila pewaris memiliki utang dan hasil pemotongan itu dipakai untuk bayar utang. Namun, penerima wasiat tidak wajib membayar utang dari harta pribadinya. Adapun, wasiat dapat kadaluarsa setelah 30 tahun.

Lalu, bagaimana jika tidak ada wasiat?

Dari contoh kasus yang telah disebutkan, jika beragama islam, maka para penerima waris berupa rumah tersebut berhak mendapatkan nilai aset rumah maksimal sebanyak sepertiga.

"Rumahnya (bisa) dijual, lalu dibagi cash (hasil jualnya)," kata Andi.

Sementara jika tidak ada wasiat dan menggunakan KUHPer, maka hasil warisan dibagi rata ke semua ahli waris.

Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu vie email ke redaksi@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads