Begini Aturan Kalau Mau Bikin Pesta di Rumah hingga Tutup Jalan

Begini Aturan Kalau Mau Bikin Pesta di Rumah hingga Tutup Jalan

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Minggu, 03 Sep 2023 07:31 WIB
Jalan Tiban I, Kecamatan Sekupang, Batam, yang ditutup karena adanya pernikahan anak anggota DPRD Kepri, Irwansyah. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Jalan Tiban I, Kecamatan Sekupang, Batam, yang ditutup karena adanya pernikahan anak anggota DPRD Kepri, Irwansyah. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Jakarta -

Mengadakan pesta pernikahan hingga menutup jalan memang kerap terjadi di Indonesia. Contohnya seperti adanya penutupan Jalan Tiban I, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang ditutup karena adanya pesta pernikahan anak salah satu anggota DPRD Kepri Fraksi PPP, Irwansyah.

Ada warga yang sempat protes karena hal ini. Salah satunya warga Tiban Global, Ilham, terganggu karena tenda yang digunakan untuk pernikahan tersebut sampai menggunakan dua ruas jalan tersebut.

Penutupan dua ruas Jalan Tiban I membuatnya harus memutar jauh. Jika hanya satu ruas jalan yang ditutup dia tidak akan mempersoalkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi itu untuk acara pernikahan, pemasangan tenda itu. Kalau ditutup dua ruas kami harus muter jauh lewat Jalan Tiban III. Padahal jalan ini di pagi dan sore hari padat sekali. Kalau satu ruas aja ditutup kita maklum," ujarnya dikutip dari detikSumut, Sabtu (2/9/2023).

"Mudah-mudahan pemerintah dan pihak terkait bisa ngasih tahu ke yang punya acara agar tidak dua ruas Jalan Tiban I ini ditutup," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Jalan Tiban I berada di depan rumah Anggota DPRD Kepri Fraksi PPP, Irwansyah, dan ditutup pada Sabtu (2/9) pagi karena ada acara pernikahan putrinya.

"Ini hari Sabtu baru ditutup. Sebagai wakil rakyat supaya rakyat saya lebih dekat. Kalau buat di hotel lebih mahal dan mereka akan lebih segan. Kalau daerah sini orang bisa datang," ujar Irwansyah.

Irwansyah menyebutkan masyarakat yang hendak melintas bisa menggunakan jalur alternatif yang ada. Untuk pesta pernikahan anaknya itu ia menyediakan 50 orang petugas untuk mengatur lalu lintas dan parkiran. Adapun, rencananya tamu undangan yang hadir sekitar 5.000 orang.

"Kita siapkan 50 orang untuk pengaturan lalu lintas. Jadi umpamanya seperti ada jalan besar mau gali gorong-gorong pasti dialihkan jalannya. Kita sudah persiapkan kemungkinan dan hari Sabtu kan banyak orang libur," ujarnya.

Peraturan terkait penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi

Sebenarnya, penggunaan ruas jalan selain untuk kegiatan lalu lintas itu diperbolehkan. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Jalan (UULLAJ) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Pada pasal 127 UULLAJ menyebutkan, penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan di jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan jalan desa.

Nah, untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi dapat digunakan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional. Sementara itu, jalan kabupaten/kota dan jalan desa dapat digunakan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi.

Jika berdasarkan Perkapolri Nomor 10 tahun 2012 pasal 16 ayat 2, yang dimaksud penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya. Meski demikian, jika ingin mengadakan pesta pernikahan yang sampai menutup jalan atau menggunakan ruas jalan, harus mendapatkan izin oleh pihak kepolisian.

Selain itu, jalan kabupaten, kota, maupun desa dapat diizinkan untuk kepentingan pribadi jika ada jalan alternatif. Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif juga harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.

Cara mendapatkan izin Polri terkait penggunaan jalan kabupaten/kota/desa untuk pesta pernikahan
Berdasarkan Perkapolri Nomor 10 tahun 2022 pasal 17 ayat 2, tata cara untuk memperoleh izin penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada:
- Kapolres/Kapolresta setempat untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota
- Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa

Permohonan tersebut diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi KTP penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan;
b. waktu penyelenggaraan;
c. jenis kegiatan;
d. perkiraan jumlah peserta;
e. peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan
f. surat rekomendasi dari:
1. satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan Jalan kabupaten/kota; atau
2. kepala desa/lurah untuk penggunaan Jalan desa atau lingkungan

Lalu, Polri yang sudah menerima surat permohonan izin harus segera mempertimbangkan dan memberikan jawaban apakah kegiatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan dengan menerbitkan surat pemberian izin atau surat penolakan izin.

Jika diperbolehkan, maka pejabat Polri (Kapolres/Kapolresta/Kapolsek/Kapolsekta) wajib memberikan pengamanan dan menempatkan petugas pada ruas-ruas jalan yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads