Menutup jalan untuk acara pribadi, misalnya pesta pernikahan atau hajatan lain, memang kerap terjadi di Indonesia. Contohnya seperti adanya penutupan Jalan Tiban I, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang ditutup karena adanya pesta pernikahan anak salah satu anggota DPRD Kepri Fraksi PPP, Irwansyah.
Ada warga yang sempat protes karena hal ini. Salah satunya warga Tiban Global, Ilham, terganggu karena tenda yang digunakan untuk pernikahan tersebut sampai menggunakan dua ruas jalan tersebut.
Penutupan dua ruas Jalan Tiban I membuatnya harus memutar jauh. Jika hanya satu ruas jalan yang ditutup dia tidak akan mempersoalkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi itu untuk acara pernikahan, pemasangan tenda itu. Kalau ditutup dua ruas kami harus muter jauh lewat Jalan Tiban III. Padahal jalan ini di pagi dan sore hari padat sekali. Kalau satu ruas aja ditutup kita maklum," ujarnya dikutip dari detikSumut, Sabtu (2/9/2023).
"Mudah-mudahan pemerintah dan pihak terkait bisa ngasih tahu ke yang punya acara agar tidak dua ruas Jalan Tiban I ini ditutup," tambahnya.
Seperti diketahui, Jalan Tiban I berada di depan rumah Anggota DPRD Kepri Fraksi PPP, Irwansyah, dan akan ditutup pada Sabtu (2/9) pagi karena ada acara pernikahan putrinya.
"Ini hari Sabtu baru ditutup. Sebagai wakil rakyat supaya rakyat saya lebih dekat. Kalau buat di hotel lebih mahal dan mereka akan lebih segan. Kalau daerah sini orang bisa datang," ujar Irwansyah.
Irwansyah menyebutkan masyarakat yang hendak melintas bisa menggunakan jalur alternatif yang ada. Untuk pesta pernikahan anaknya itu ia menyediakan 50 orang petugas untuk mengatur lalu lintas dan parkiran. Adapun, rencananya tamu undangan yang hadir sekitar 5.000 orang.
"Kita siapkan 50 orang untuk pengaturan lalu lintas. Jadi umpamanya seperti ada jalan besar mau gali gorong-gorong pasti dialihkan jalannya. Kita sudah persiapkan kemungkinan dan hari Sabtu kan banyak orang libur," ujarnya.
Sebagai informasi, ternyata untuk bisa menutup jalan guna kepentingan pribadi, seperti pesta pernikahan, itu ada syarat dan tata caranya lho. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Perlu diketahui, jalan yang bisa dipakai untuk kepentingan pribadi, daerah, maupun nasional adalah jalan kabupaten/kota dan desa. Adapun yang dimaksud kepentingan pribadi adalah pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya. Meski demikian, penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi harus ada jalan alternatif dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.
Tentunya diperlukan izin dari Polri untuk penggunaan jalan guna kepentingan pribadi. Gimana cara mendapatkan izin dari Polri?
Berdasarkan Perkapolri Nomor 10 tahun 2022 pasal 17 ayat 2, tata cara untuk memperoleh izin penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada:
- Kapolres/Kapolresta setempat untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota
- Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa
Permohonan tersebut diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi KTP penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan;
b. waktu penyelenggaraan;
c. jenis kegiatan;
d. perkiraan jumlah peserta;
e. peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan
f. surat rekomendasi dari:
1. satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi
urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan Jalan kabupaten/kota; atau
2. kepala desa/lurah untuk penggunaan Jalan desa atau lingkungan
Lalu, Polri yang sudah menerima surat permohonan izin harus segera mempertimbangkan dan memberikan jawaban apakah kegiatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan dengan menerbitkan surat pemberian izin atau surat penolakan izin.
Jika diperbolehkan, maka pejabat Polri (Kapolres/Kapolresta/Kapolsek/Kapolsekta) wajib memberikan pengamanan dan menempatkan petugas pada ruas-ruas jalan yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
(zlf/zlf)