Kok Bisa Bikin Sertifikat Tanah Lewat PTSL Gratis tapi Warga Masih Diminta Duit?

Kok Bisa Bikin Sertifikat Tanah Lewat PTSL Gratis tapi Warga Masih Diminta Duit?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 01 Sep 2023 08:09 WIB
Warga yang terima sertifikat tanah dari Jokowi
Ilustrasi Sertifikat Tanah (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Membuat sertifikat tanah memang membutuhkan biaya yang bisa dibilang tak sedikit. Nah, untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah, pemerintah memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Adapun, program PTSL ini dilakukan secara gratis.

Program PTSL ini memang dilakukan secara gratis untuk penyuluhan, pengumpulan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya), pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah), pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, hingga supervisi dan laporan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di luar hal itu, maka biaya akan dibebankan ke masyarakat. Misalnya untuk penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain (meterai, fotokopi, letter C, dan sebagainya).

Dalam persiapan PTSL ini terdapat biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

ADVERTISEMENT

Nominalnya tergantung dari kategori wilayah, misalnya di Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000. Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa.

Namun dalam praktiknya, ada juga warga yang diminta oleh pihak kelurahan untuk membayar lebih dari nominal tersebut. Bahkan ada yang sampai jutaan rupiah.

Contohnya seperti Dito (bukan nama sebenarnya), salah satu warga Tangerang Selatan yang sempat mengikuti program PTSl pada 2017, namun sertifikat tanah tak kunjung keluar. Ketika Dito kembali mengurus hal itu di kelurahan sekitar tahun 2021, Dito diminta uang Rp 1 juta dengan alasan untuk biaya administrasi. Akhirnya sertifikat tanah itu terbit di tahun 2022.

Dari pengakuannya, ia mendapatkan informasi yang sama di beberapa kelurahan. Bahkan, biaya yang diminta pun bervariatif, ada yang Rp 5 juta bahkan Rp 10 juta.

"Memang harusnya gratis, tapi kelurahannya minta duit. Nggak tahu alasannya buat apa, entah itu administrasi atau apa," katanya kepada detikcom, Kamis (31/8/2023).

Tak hanya Dito, pada 2019 sempat ada kasus juga di Kelurahan Cabe Ilir, Tangerang Selatan ketika seorang warga diminta untuk membayar Rp 2,5 juta untuk mengurus sertifikat tanah dalam program PTSL.

"Bapak saya ikut program ini kan karena katanya gratis, tapi pas tanya ke RT ternyata harus bayar sekitar Rp 2,5 juta," kata warga yang enggan disebut namanya, dikutip dari CNN Indonesia.

Jumlah itu, kata dia, cukup mahal ketimbang pungutan yang diwajibkan di RT-RT lain yang rata-rata berkisar di angka Rp 1,5 juta. Namun dari informasi yang ia ketahui, bahkan ada juga RT yang memungut Rp 3,5 juta untuk mengikuti program ini.

Respons Kementerian ATR/BPN

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menyebutkan, program PTSL ini gratis mulai dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat tanah. Namun, di luar proses itu semua biayanya dibebankan ke masyarakat.

"Sekarang ada proses di luar itu, misalnya memasang tanda batas, kemudian menyiapkan surat-surat, kalau ada waris ya surat waris, ada juga jual beli bikin akta jual beli, bayar pajak, nah itu dibebankan kepada masyarakat. Jadi gratis itu semua biaya pemerintah dari proses pengukuran sampai menerbitkan sertifikat," katanya ketika dihubungi detikcom, Kamis (31/8/2023).

Suyus menuturkan, memang ada biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan setempat dalam program PTSL ini. Namun, nominalnya harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Untuk wilayah Jawa dan Bali biayanya Rp 150.000. Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa.

"Pertama kan kita ada sosialisasi ke masyarakat, jadi kita sebelum proyek ini dilaksanakan, kita akan sosialisasikan ke masyarakat, kita jelaskan mana yang (bayar) Rp 150 ribu itu, mana yang gratis, mana yang harus disiapkan, mana yang lain-lain, kita ada anggarannya itu semua," ungkapnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan oknum pegawai BPN maupun kelurahan yang meminta bayaran lebih dari yang sudah ditetapkan alias pungutan liar (pungli) untuk segera melapor ke kantor BPN setempat. Atau bisa juga menghubungi nomor pengaduan Kementerian ATR/BPN.

"(Lapor) ke kantor BPN setempat atau ke nomor pengaduan kita di ATR/BPN di 081110680000," katanya.

Jika memang ditemukan ada anggota BPN yang meminta bayaran lebih, kata Suyus, pihaknya akan memberikan sanksi kepada oknum tersebut. Menurutnya, karena program PTSL sudah berjalan sejak 2017, seharusnya orang-orang di lapangan sudah tahu bahwa pungli itu tidak boleh dilakukan dan akan diberikan sanksi bagi yang memungut biaya di luar ketentuan tersebut.

"Kita sudah informasikan untuk biaya yang diperbolehkan untuk kegiatan PTSL itu sesuai dengan SKB 3 Menteri. Apabila ada orang BPN yang melanggar ketentuan ini, pasti akan kita berikan sanksi," pungkasnya.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads