Memiliki sertifikat tanah sangatlah penting. Hal itu supaya tanah yang dimiliki tak bisa diganggu gugat atau diperkarakan.
Nah, untuk membuat sertifikat tanah bisa dilakukan gratis melalui program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Pendaftaran tersebut meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun yang dimaksud data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk mengenai keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya. Sementara data yuridis yaitu keterangan mengenai status hukum atau status penguasaan bidang tanah dan satuan rumus susun yang didaftar, pemegang hak atau pihak yang menguasai, dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
Lantas, apa saja syarat yang diperlukan untuk bisa mendaftarkan tanah melalui PTSL?
Dilansir dari ppid.tegalkab.go.id, berikut ini syaratnya.
1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara
kesaksian)
5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
Prosedur mengurus PTSL
Dilansir dari Instagram resmi Kementerian ATR/BPN berikut ini cara mengurus PTSL
1. Pastikan wilayah Anda termasuk sebagai lokasi PTSL. Anda bisa menanyakan ini kepada kepala desa. Adapun pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
2. Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan. Nantinya, Kantah akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Adapun kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis hingga aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah.
3. Setelah penyuluhan, akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Lalu, dalam waktu dekat yang sama, masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.
4. Masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.
5. Hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya) yang telah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 hari di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.
6. Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahannya dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.
Sebagai informasi, PTSL ini dibebaskan biaya untuk penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, dan supervisi dan laporan.
Di luar hal itu, akan dikenakan biaya. Misalnya untuk penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain (meterai, fotokopi, letter C, dan sebagainya).
Adapun, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), disebutkan batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan. Rincian biaya yang boleh dipungut yaitu:
1. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000
2. Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000
3. Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000
4. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000
5. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000
Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan/desa.
(dna/dna)