Kebakaran yang terjadi semakin marak dan melanda ke pemukiman ini terjadi baik karena faktor alam seperti kondisi cuaca yang memiliki panas yang berlebihan, maupun kelalaian manusia yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Kebakaran bisa menimbulkan korban jiwa dan merusak bangunan gedung dan rumah, oleh karena itu asuransi jiwa cukup untuk mempertanggungjawabkan pihak nasabah yang meninggal dunia ataupun kecelakaan.
Dikutip dari Detik Finance, Rabu (16/8/2023), selain asuransi jiwa, bencana juga bisa mengakibatkan kerugian materi seperti rumah. Oleh karena itu, perlu mitigasi resiko berupa jaminan untuk kerusakan yang diakibatkan agar kondisi keuangan Kamu tetap aman jika ada bencana yang serupa.
Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo menjelaskan, asuransi rumah juga dapat digunakan untuk jaminan dasar kerusakan seperti kebakaran, petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Asuransi rumah itu jaminan dasarnya hanya kebakaran, petir, peledakan, dan kejatuhan pesawat. FLEXAS namanya. Yang tidak dijamin di polis asuransi rumah itu huru-hara, letusan gunung berapi, banjir," ucapnya kepada detikcom kala itu.
Irvan menyatakan untuk memilih asuransi rumah, minimal terdaftar dan dalam pengawasan OJK yang memiliki RBC minimal 120% dengan rating asuransi yang baik.
Baca juga: 7 Aturan Tinggal di Apartemen |
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Bern Dwyanto juga memberikan pendapatnya bahwa asuransi rumah atau asuransi properti ini sudah umum dan banyak digunakan oleh masyarakat demi melindungi asetnya yaitu rumah dari segala resiko yang berpotensi terjadi. Selain kebakaran, asuransi ini juga dapat digunakan untuk ledakan dan gempa bumi.
Ia juga menambahkan, bahwa banyak perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi properti dan masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya asuransi ini.
"Pemanfaatan asuransi properti ini masih didominasi oleh bangunan perkantoran dan industrial. Sedangkan banyak kejadian bencana, seperti gempa bumi, risiko rumah tinggal-lah yang sering terdampak dikarenakan kualitas konstruksi yang beragam," ucapnya.
Dalam pernyataannya, Bern juga menambahkan kebutuhan atau resiko yang dihadapi ini harus dimengerti manfaatnya, apa saja pengecualiannya, serta tata cara dalam pengajuan klaimnya. Dan pada akhirnya, dalam pembuatan asuransi properti ini bisa diputuskan oleh kebutuhan Kamu.
"Sebaiknya dikenali dulu kebutuhan/risiko yang akan dihadapi, kemudian dipahami apa saja manfaatnya, apa saja yang dikecualikan dan bagaimana tata cara pengajuan klaim, dan akhirnya bisa memutuskan untuk memiliki asuransi properti yang sesuai," tutupnya.
(dna/dna)