Dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), biasanya nasabah akan dikenakan sejumlah biaya di awal pengajuan. Salah satunya adalah biaya provisi.
Apa sih biaya provisi?
Mengutip detikFinance, Minggu (6/8/2023), Perencana Keuangan Aidil Akbar Madjid menjelaskan bahwa biaya provisi adalah biaya yang dipakai untuk membayar marketing fee (komisi ke pemasar/penjual).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran dari biaya provisi ini berbeda-beda tergantung dari jenis pinjaman maupun besaran pinjaman Kamu.
Rumusnya adalah semakin besar pinjaman Kamu maka akan semakin kecil biaya provisi ini. Biasanya besaran biaya provisi ini antara 1%-3% dari besaran plafon kredit yang kamu peroleh dari Bank atau lembaga pembiayaan lainnya.
Yang harus diingat adalah biaya provisi ini bisa Kamu "tawar" atau minta lebih rendah, terutama untuk pinjaman dengan nilai besar.
Sebagai contoh extrem nih, Kamu meminjam KPR dengan rumah senilai Rp 50 miliar, dengan provisi yang hanya 1% saja Kamu tetap harus membayar Rp 500 juta kan?
Nah, karena nominal ini dirasakan besar bisa saja Kamu menegosiasikan nilai provisi ini menjadi lebih rendah. Tapi bila Kamu membeli property dengan nilai wajar, maka biasanya nilai provisinya sudah standard.
(dna/zlf)