Cara-cara Over Kredit Rumah, Gampang Kok!

Cara-cara Over Kredit Rumah, Gampang Kok!

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 18 Jul 2023 18:19 WIB
PNS kini bisa mengajukan rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Foto: Dok. BP Tapera
Jakarta -

Salah satu cara membeli rumah dengan harga yang murah adalah dengan take over KPR atau over kredit rumah. Bagaimana cara Take over atau over kredit rumah?

Take over atau over kredit rumah sederhananya adalah proses pembelian rumah yang masih dalam proses cicilan oleh pemilik sebelumnya. Jadi kamu hanya perlu meneruskan cicilan tersebut.

Untuk dapat melakukan take over rumah, kira-kira apa saja ya syaratnya? Berikut ini syarat dokumen yang diperlukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen yang perlu dipersiapkan penjual dan pembeli antara lain untuk melakukan take over kredit rumah:
1. Fotokopi Perjanjian Kredit
2. Fotokopi Sertifikat dengan stempel bank
3. Fotokopi IMB
4. Fotokopi PBB yang sudah dibayar
5. Fotokopi bukti pembayaran angsuran
6. Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
7. Data penjual dan pembeli, seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah (jika sudah menikah), NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan sebagainya.

Jika syarat-syaratnya sudah dipenuhi, bagaimana prosedur over kredit rumah?

ADVERTISEMENT

Untuk prosedurnya, tergantung dari bank yang kamu gunakan. Walau demikian, umumnya proses take over rumah tak jauh berbeda dari pengajuan KPR. Akan tetapi, ada proses re-appraisal atau perhitungan ulang nilai rumah. Selain itu, kamu juga akan diwajibkan untuk membayar biaya take over KPR yang jumlahnya sudah disepakati bersama.

Secara umum, berikut ini prosedur over kredit rumah.

1. Penilaian ulang
Setelah menerima pengajuan take over KPR, bank akan melakukan re-appraisal atas jaminan yang menjadi objek KPR. Ini untuk menilai nilai pasar jaminan terkini dan mengevaluasi kelayakan jaminan dari sisi kelengkapan dokumen dan keabsahan sertifikat.

Jika kamu lolos penilaian ulang ini, kamu baru bisa mengajukan pemindahan KPR

2. Bank akan melakukan proses kredit ulang
Ini dilakukan karena kriteria setiap bank yang berbeda. Lolos di satu bank bukan berarti langsung lolos di bank yang lain.

Jika terjadi peningkatan nilai pinjaman, bank harus memastikan bahwa nasabah tetap mampu membayar meskipun cicilan lebih besar.

3. Pembayaran harga jual beli rumah
Dalam proses take over jual beli rumah, jika biaya pinjaman dari bank tidak cukup untuk membayar harga jual beli, maka kamu tetap harus merogoh kocek sendiri untuk membayar uang muka.

Selain itu, masih ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan sebelum take over KPR. Mulai dari memeriksa fisik bangunan, legalitas dokumen hingga riwayat kredit pemilik lama.

Itulah cara dan prosedur take over rumah. Semoga bermanfaat ya!




(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads